Mataram (NTBSatu) – Polres Lombok Tengah melakukan gelar perkara kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oknum anggota DPRD Lombok Tengah saat mencalonkan diri pada Pileg 2024 inisial LN di Dit Reskrimum Polda NTB.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk Il Maqnun mengatakan, pihaknya bakal melakukan gelar perkara kasus ijazah palsu anggota DPRD tersebut dalam waktu dekat.
“Kemungkinan Jumat (9 Agustus 2024) di Dit Reskrimus Polda NTB,” katanya kepada NTBSatu melalui pesan WhatsApp, Senin, 5 Agustus 2024.
Gelar perkara ke Polda NTB itu bagian dari proses penyidikan untuk menentukan arah penanganan selanjutnya. Luk Luk mengakui, pihaknya belum menetapkan tersangka. Menyusul proses masih berjalan.
“(Penetapan tersangka) belum. Menunggu hasil gelar perkara,” akunya.
Sementara, Dir Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat membenarkan adanya rencana gelar perkara dari Polres Lombok terkait kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oknum anggota DPRD.
“Iya, rencananya (ada gelar perkara),” katanya kepada NTBSatu petang ini.
Kendati demikian, Syarif mengaku belum tahu pasti kapan Polres Lombok Tengah akan melakukan proses gelar perkara. “Untuk harinya kami cek lagi,” singkatnya.
Sebagai informasi, oknum anggota DPRD Lombok Tengah terpilih berinisial LN merupakan politikus Daerah Pemilihan (Dapil) IV Lombok Tengah.
Polres Lombok Tengah menangani kasus dugaan penggunaan ijazah palsu berdasarkan laporan kelompok masyarakat. Dugaannya, LN menggunakan ijazah paket C palsu yang berasal dari yayasan di Lombok Tengah. (*)