HukrimLombok Tengah

Polisi Agendakan Periksa Dua Saksi Ahli Dugaan Ijazah Palsu Oknum Anggota DPRD Lombok Tengah

Mataram (NTBSatu) – Polisi mengagendakan pemeriksaan dua saksi ahli menjelang penetapan tersangka, dugaan penggunaan ijazah palsu oknum anggota DPRD Lombok Tengah insial LN.

Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat menyebut, dua saksi ahli tersebut adalah ahli pidana dan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Bawaslu RI.

Alasannya, karena menjelang penetapan tersangka kasus ini berimplikasi panjang terhadap salah satu kontestan dan kegiatan pencalonan anggota DPRD Lombok Tengah.

Agenda pemeriksaan saksi ahli tersebut, setelah pihaknya melakukan gelar perkara di Mapolda NTB pada Kamis, 8 Agustus 2024.

“Maka kami perlu gelar di Polda,” kata Syarif kepada wartawan di Musala Mapolda NTB.

Sebelumnya, salah satu yayasan di Lombok Tengah mengeluarkan ijazah paket C palsu. Hal itu selanjutnya menjadi bahan LN mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Lombok Tengah periode 2024-2029.

“Makanya, masih perlu pendalaman lagi sebelum menetapkan tersangka,” ujarnya memastikan.

Menurutnya, penyidik mesti mendalami pendalaman bukti materil maupun formil. Salah satunya, dengan meminta petunjuk dua saksi ahli. Agar memastikan perkara ini masuk ke ranah pidana, tindak pidana pemilu (Tipilu) atau melanggar UU Sisdiknas.

“Itu ada dalam pasal 62 KUHP tentang penggunaan UU Lek spesialis. Penyidik bisa mendahulukan UU khusus untuk menjerat perkara. Nanti penyidik coba dipastikan dulu domainnya di mana,” beber mantan Wakapolresta Mataram ini.

Sebagai informasi, oknum anggota DPRD Lombok Tengah terpilih berinisial LN merupakan politikus Daerah Pemilihan (Dapil) IV Lombok Tengah.

Polres Lombok Tengah menangani kasus dugaan penggunaan ijazah palsu berdasarkan laporan kelompok masyarakat.

Dugaannya, salah satu yayasan di Lombok Tengah mengeluarkan ijazah paket C palsu untuk LN. Yang bersangkutan menggunakan untuk mendaftarkan diri sebagai anggota DPRD.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button