Hukrim

Pria di Sumbawa Ditangkap Usai Ambil Paket Ganja, Diupah Ratusan Tramadol

Mataram (NTBSatu) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB, menggagalkan pengiriman paket ganja dari Medan ke Sumbawa.

Kabid Berantas dan Intelejen BNNP NTB, Kombes Gede Suyasa mengatakan, dalam aksi ini pihaknya menangkap pelaku Ilham Dwi Maulana alias Ciam. Warga Sumbawa itu ditangkap Jalan Diponegoro Bugis, Sumbawa.

“Kami menangkap yang bersangkutan setelah mengambil paket berisi ganja dengan berat 339,06 gram,” kata Suyasa pada Senin, 20 Oktober 2025.

Kepada penyidik, Ciam mengaku, barang haram tersebut bukan miliknya. Ia mengambil ganja tersebut karena disuruh temannya bernama M Adji Isrofi alias Odon, warga Desa Pekat, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa.

“Saat kami geledah rumahnya (M Adji Isrofi alias Odon), dia tidak ada, sudah kabur. Sehingga kami terbitkan DPO (Dalam Pencarian Orang),” ucapnya.

Ciam menyebut, sudah 10 kali mengambil paket serupa. Namun, paket sebelumnya yang pernah ia ambil berupa tramadol, bukan ganja.

Terduga pelaku juga membantu Odon menjual tramadol itu di rumahnya. Ciam mendapatkan upah tramadol sebanyak 200 butir dengan nilai Rp1,4 juta.

“Upah tramadol itu sebagiannya dijual lagi. Sebagiannya pelaku konsumsi sendiri,” jelas Suyasa.

Ganja itu dikirim menggunakan jasa ekspedisi J&T dari Medan ke Lombok. Setelah paket tiba, dikirim lagi menuju ke Sumbawa menggunakan travel.

“Setelah tiba, paket itu diambil oleh Ilham Dwi Maulana alias Ciam atas perintah M Adji Isrofi alias Odon,” katanya.

Ciam mengaku, tidak mengetahui harga dan sistem pembayaran paket ganja tersebut.
Menyusul ia hanya bertugas mengambil barang saja.

“Yang berkomunikasi langsung dengan penjual dari Medan adalah M Adji Isrofi alias Odon. Ilham Dwi Maulana sudah ditetapkan tersangka, dan M Adji Isrofi juga telah ditetapkan DPO,” tutupnya. (*)

Berita Terkait

Back to top button