BNNP NTB Bongkar Peredaran 3 Kilogram Sabu Jaringan Lapas Tangerang

Mataram (NTBSatu) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB mengungkap peredaran sabu-sabu seberat 3 kilogram. Barang haram itu dikendalikan dari Lapas Kelas I Tangerang, Banten.
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP NTB, Kombes Pol Gede Suyasa mengatakan, dari kasus ini pihaknya menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Empat orang itu adalah Lukmanul Hakim, Zulkarnain alias Puho, Mohammad Hiban Hawari alias Betet, dan Muhamad Azhar alias Izar alias Agim.
“Kami mengamankan barang bukti sabu-sabu dengan berat bruto 7,6 gram netto 3,215,” kata Gede Suyasa kepada NTBSatu, Selasa, 23 September 2025.
Tim BNNP NTB melakukan penangkapan di sejumlah lokasi. Pertama di Desa Aikmel, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur pada 27 Juli 2025 dini hari. Di sana mereka mengamankan tersangka Lukmanul Hakim alias Kembung.
Selanjutnya, tim bergerak menuju Desa Brare, Kecamatan Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawa pada 29 Juli 2025 dan mengamankan tersangka Zulkarnain.
“TKP selanjutnya di Desa Kawo, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah Senin tanggal 25 Agustus 2025. Kami mengamankan Mohammad Hiban Hawari alias Betet,” ungkap Kabid Pemberantasan.
TKP terakhir, tim BNNP NTB berikutnya menuju Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah pada Rabu, 17 September 2025 malam. Di sana tim mengangkut Muhamad Azhar.
“Jumlah total transaksi barang bukti narkotika sabu seberat 3000 gram dengan nilai transaksi keuangan Rp1.651.047.432,” bebernya.
Koordinasi dengan Lapas Kelas I Tanggerang
Dalam kasus ini, tim BNNP berkoodinasi dengan Lapas Kelas I Tangerang, Banten. Karena dugaannya, barang haram tersebut dikendalikan dari dalam Lapas oleh napi bernama Supriadi.
Berdasarkan proses penyidikan, terungkap Supriadi mengatur peredaran sabu-sabu di NTB melalui anak buahnya, Mohammad Hiban Hawari dan Muhamad Azhar dan Lukmanul Hakim. Kemudian, Lukmanul Hakim menyerahkan sabu-sabu ke Zulkarnain.
“Saat kami amankan, tersangka Zulkarnain mengakui jika ia mendapatkan sabu-sabu seberat 300 gram dari Lukmanul Hakim di Sumbawa. Tersangka mendapatkan upah Rp3 juta,” ujar Gede Suyasa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Hiban Hawari, ia mengakui sudah dua kali mengambil paket berisi sabu atas perintah Supriadi melalui handphone. Totalnya 3 kilogram.
Sebagiannya dijual dan sisanya diantarkan ke Lukmanul Hakim untuk diantar ke Zulkarnain di Sumbawa. Hasil penjualan di-transfer ke Supriadi.
“Dari pengembangan transaksi hampir lima bulan, kami mengamankan 3 kilogram sabu. Jumlahnya sekitar Rp1,6 miliar,” jelasnya.
Penyidik BNNP NTB selanjutnya menahan keempat tersangka. Mereka menyangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan / atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan / atau Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan / atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)