Mataram (NTBSatu) – Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat (BNNP NTB) menetapkan Indo Afan Kiagih alias Malindo sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
DPO BNNP ini beralamat Dusun Embung Tampat, Desa Masbagik Selatan, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur. Dugaanya, ia terlibat dalam kasus narkotika.
BNNP NTB menyebarkan informasi terkait status DPO Indo Afan Kiagih melalui akun Instagram resmi mereka, @infobnn_prov_ntb.
Dalam unggahan tersebut, BNNP NTB menyertakan foto pelaku dan informasi lengkap mengenai identitasnya.
“Yang bersangkutan melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” bunyi postingan BNNP NTB, dikutip Jumat, 21 Maret 2025.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” lanjut postingan tersebut.
BNNP NTB mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Indo Afan Kiagih untuk segera melapor.
“Setiap orang yang menghalang-halangi atau mempersulit penyidikan tindak pidana narkotika, kami pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegasnya.
Masyarakat dapat menghubungi penyidik BNNP NTB melalui nomor telepon 08175700633 atau 087864864717 jika memiliki informasi mengenai keberadaan pelaku.
Dengan penetapan status DPO ini, BNNP NTB berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam membantu penegakan hukum. (*)