HukrimLombok Tengah

Penyidik Dalami Yayasan Penerbit Ijazah Palsu Oknum Anggota DPRD Lombok Tengah

Mataram (NTBSatu) – Penyidik Dit Reskrimum Polda NTB mendalami yayasan di Lombok Tengah yang menerbitkan ijazah paket C palsu untuk oknum anggota DPRD inisial LN.

Hasil gelar perkara Sat Reskrim Polres Lombok Tengah, ijazah paket C yang LN gunakan mendaftar Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pileg 2024 lalu, tidak terdaftar di Kemenag Lombok Tengah.

“Ijazah paket c (milik terlapor) ada yang menyatakan tidak terdaftar. Ada juga yang menyatakan pihak yayasan pernah mengeluarkan (ijazah),” kata Dit Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat kepada NTBSatu, Jumat, 9 Agustus 2024.

Karenanya, sambung Syarif, pihaknya akan mendalami yayasan yang mengeluarkan ijazah C palsu tersebut. Hal itu untuk memastikan keterangan Kemenag dan yayasan yang mengeluarkan ijazah untuk LN.

“Yang mengeluarkan ijazah akan kami. Karena ada pernyataan dari ketua yayasan itu pernah menyelenggarakan (ujian). Tapi terbantahkan oleh keterangan dinas (Kemenag). Jadi ada silang pendapat,” sebut Syarif.

Selain itu, kepolisian juga mengagendakan pemeriksaan saksi ahli dari ahli pidana dan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Bawaslu RI. Hal itu menjelang penetapan tersangka dugaan penggunaan Ijazah palsu oknum anggota DPRD Lombok Tengah insial LN.

IKLAN

Agenda pemeriksaan saksi ahli setelah pihaknya melakukan gelar perkara di Mapolda NTB pada Kamis, 8 Agustus 2024. “Maka kita perlu gelar di Polda,” kata Syarif.

Sebelumnya, ijazah paket C diduga palsu itu dikeluarkan salah satu yayasan di Lombok Tengah. Hal itu selanjutnya menjadi bahan LN mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Lombok Tengah periode 2024-2029.

“Makanya masih perlu pendalaman lagi sebelum menetapkan tersangka,” katanya memastikan.

Penyidik, menurutnya, mesti mendalami pendalaman bukti materil maupun formil. Salah satunya meminta petunjuk dua saksi ahli. Apakah perkara ini masuk ke ranah pidana, tindak pidana pemilu (Tipilu) atau melanggar UU Sisdiknas.

“Itu ada dalam pasal 62 KUHP tentang penggunaan UU Lek spesialis. Penyidik bisa mendahulukan UU khusus untuk menjerat perkara. Nanti penyidik coba dipastikan dulu domainnya di mana,” beber mantan Wakapolresta Mataram ini.

Oknum anggota DPRD Lombok Tengah Gunakan ijazah palsu untuk mendaftar

Sebagai informasi, oknum anggota DPRD Lombok Tengah terpilih berinisial LN merupakan politikus Daerah Pemilihan (Dapil) IV Lombok Tengah.

Polres Lombok Tengah menangani kasus dugaan penggunaan ijazah palsu berdasarkan laporan kelompok masyarakat.

Dugaannya, salah satu yayasan di Lombok Tengah mengeluarkan ijazah paket C palsu untuk LN. Yang bersangkutan menggunakan untuk mendaftarkan diri sebagai anggota DPRD. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button