Ketiga, pada aspek kelembagaan. Bawaslu akan melihat bagaimana Panwascam dan PKD menerapkan kerja kerja kelembagaan.
Karena bagaimana pun juga, pengawas Pemilu dituntut menerapkan prinsip kolektif dan kolegial. “Nggak ada itu kerja masing-masing, meski dibagi pada setiap divisi,” tegasnya.
Selain itu dinilai sejauh mana mereka menjaga solidaritas kerja, menjaga interaksi, termasuk dalam hal koordinasi dengan komunikasi ke Kesekretariatan Kecamatan.
“Itu berlaku khususnya pada PPL atau PKD,” sebutnya.
Untuk diketahui, masa tugas ad-hoc saat ini akan berakhir April 2024, atau lima bulan jelang penetapan Calon Kepala Daerah.
Berita Terkini:
- Peringatan Harlah Ke-102 NU, PP Muhammadiyah Ungkap Semangat Kebersamaan Rawat Keutuhan NKRI
- Polisi Amankan 8 Pelaku Ilegal Fishing dan Puluhan Bahan Peledak di Perairan Bima
- Pria Asal Lombok Barat Dibekuk Polisi Gegara Curi HP Perempuan saat Chek In di Hotel
- Dapat SP3, PT Autore Ngotot Lakukan Aktivitas di Perairan Sekaroh Lombok Timur
Dari 58 Panwascam di Kabupaten Bima, baik ketua maupun anggota, 11 orang di antaranya gugur. “Sebab mereka sudah dinyatakan lulus P3K,” ujarnya.
Panwascam yang lulus P3K dianggap tidak akan memenuhi kriteria bekerja penuh waktu.