Politik

Segera Dilantik, Berikut 9 Kepala Daerah Terpilih di NTB yang Diusulkan ke Kemendagri

Mataram (NTBSatu) – Pemprov NTB telah mengusulkan pelantikan sembilan kepala daerah terpilih, hasil Pilkada Serentak 2024. Pengusulan dilakukan pada 16 Januari 2025.

Dari total 10 kepala daerah terpilih di NTB, hanya satu yang belum Pemprov usulkan, yaitu Kepala Daerah Kota Bima. Alasannya, karena salah satu calon mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun sembilan kepala daerah tersebut adalah Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram, Mohan Roliskana dan TGH Mujiburrahman (112.946 suara).

Kemudian, Bupati dan Wakil Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini dan Nurul Adha (107.340 suara). Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah, Lalu Pathul Bahri dan Nursiah (298.197 suara).

Selanjutnya, Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin – Edwin Hadiwijaya (237.120 suara). Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara, TGH. Dr. Najmul Ahyar – Kusmalahadi (67.323 suara).

Berikutnya, Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Barat, Amar Nurmansyah dan Hanipah (32.653 suara). Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot dan Mohammad Ansori (102.923 suara).

Selain itu, Bupati dan Wakil Bupati Dompu, Bambang Firdaus – Syirajuddin, berhasil (86.157 suara). Serta, Bupati dan Wakil Bupati Bima, Ady Mahyudi – dr. Irfan (167.668 suara).

“Sementara, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima masih menunggu putusan final MK, baru diajukan,” kata Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTB, Lalu Hamdi, kemarin.

Jadwal Pelantikan

Sejauh ini, ujar Hamdi, belum ada putusan resmi dari Kemendagri terkait jadwal pelantikan kepala daerah terpilih. Sementara, tetap mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024. Yaitu pelantikan gubernur pada 7 Februari 2025. Sedangkan, pelantikan bupati/wali kota pada 10 Februari 2025

“Tapi, kalau kami masih tetap memegang berdasarkan perpres tersebut. Karena, belum ada Perpres baru,” ujar Hamdi.

Mengacu pada pernyataan Mendagri, Tito Karnavian sebelumnya, jadwal pelantikan kepala daerah akan ditentukan hari ini, melalui rapat bersama antara Kemendagri, DPR, dan KPU.

“Untuk menentukan kapan pelantikan itu, apakah mengacu pada Perpres Nomor itu ataukah bergeser, besok pagi (hari ini) akan ada rapat penetapan,” pungkas Hamdi. (*)

Show More

Muhammad Yamin

Jurnalis Pemerintahan & Politik

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button