HEADLINE NEWSPolitik

DPRD NTB Soroti Amburadulnya Proyek Smart Class Rp49 Miliar Dikbud NTB

Mataram (NTBSatu) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB bingung, mereka belum mendapat kejelasan terkait proyek pengadaan smart class. Sedangkan dalam laman https://lpse.ntbprov.go.id/, jelas menyebut adanya pengadaan barang senilai Rp49 miliar itu.

Sisi lain, persoalan ini juga sampai ke telinga Komisi V DPRD NTB. Mereka mempertanyakan terkait program smart class hingga siapa yang harus bertanggung jawab.

“Ini juga dipertanyakan oleh Komisi V DPRD Porovinsi NTB. Terkait program, pelaksanaan, siapa yang bertanggung jawab, siapa saja yang terlibat, dan lain-lain,” kata Plt Kabid SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB, Lalu Sirojudin kepada NTBSatu, kemarin.

Di dinas sendiri, sambungnya, hingga saat ini belum mengetahui secara pasti terkait proyek puluhan miliar tersebut. Namun jika Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB ditunjuk untuk mengelola program smart class, maka diserahkan ke bidang SMA atau SMK.

Pihak dinas juga merasa bingung. Pengadaan barang sudah masuk ke dalam sistem, namun mereka belum menerima pedoman bagaimana menjalani proyek tersebut.

Menyinggung sumber anggaran, Sirojudin mengaku tak mengetahuinya secara pasti. Kemungkinan, katanya, ini merupakan program Direktorat Anggaran pada Kementerian Keuangan.

“Karena aplikasi smart akan diluncurkan oleh kementerian keuangan,” ujarnya.

Lebih jauh ia menjelaskan, pelaksanaan semi smart class sudah berjalan di sekolah-sekolah sudah memiliki integrasi teknologi. Pelaksananya adalah guru mata pelajaran. Mereka menjalankan aplikasi seperti penilaian, mencari bakat dan minat siswa.

“Juga dalam aplikasi hoky dan ceria pada siswa yang mau bertanya sekitar kebersihan kelamin dan menstruasi. Juga pada e-raport, e-kinerja, dan lain-lain,” bebernya.

Dinas tak Mengetahui

Pernyataan Lalu Sirojudin menguatkan, jika proyek smart class Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB amburadul. Sebelumnya Sekretaris Dinas Jaka Wahyana mengaku, pihaknya tak mengetahui terkait proyek pengadaan tersebut.

Padahal, jelas-jelas dalam Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) tecatat adanya belanja modal pengadaan peralatan praktik literasi digital bidang SMA tahun 2024 tersebut.

“Kita tidak tahu. Kemungkinan itu diinput secara manual oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” kata Sekretaris Dinas Dikbud NTB, Jaka Wahyana kepada NTBSatu di ruangannya, Senin, 20 Januari 2025.

Ia menduga, PPK inisial LS melakukan input secara manual terhadap pengadaan barang tersebut, tanpa koordinasi dengan pihak dinas terkait.

“Yang bisa input itu hanya PPK. Walau tanpa koordinasi dan persetujuan dengan kita (Dinas, red). Tahu-tahu sudah tayang kan,” tegasnya.

Hingga kini, sambung Jaka, pihak dinas sudah mencoba meminta klarifikasi kepada LS selaku PPK. Namun, belum ada tanggapan dari yang bersangkutan.

“Kami telepon tidak diangkat, WhatsApp centang satu, dan kami tidak tahu posisinya di mana,” jelas Jaka.

Terhadap persoalan ini, pihaknya udah memberikan klarifikasi kepada Inspektorat dan BPKAD. “Bahwa di Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Dikbud NTB, tidak ada anggaran untuk pengadaan barang Smart Class,” ucapnya. (*)

Show More

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button