Politik

Cegah Pungutan “Berkedok” Sumbangan di Sekolah, DPRD NTB Mulai Godok Perda BPP

Mataram (NTBSatu) – Komisi V DPRD Provinsi NTB, tengah menggodok rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP). Hal ini guna mencegah praktik maladministrasi dan potensi pelanggaran hukum di satuan pendidikan.

Anggota Komisi V DPRD Provinsi NTB, I Made Slamet, MM., mengatakan, saat ini pembahasan rancangan Perda masih berada pada tahap penyerapan aspirasi melalui sosialisasi dan turun langsung ke lapangan. Terutama, ke kepala sekolah dan komite yang memiliki tanggung jawab serta muara praktik tersebut.

“Kita sedang sosialisasikan ke bawah untuk menyerap aspirasi dan tanggapan dari kepala sekolah, komite sekolah, hingga orang tua murid,” katanya kepada NTBSatu, Sabtu, 31 Januari 2026.

Ia menegaskan, keberadaan payung hukum menjadi penting mengingat persoalan iuran sekolah kerap menimbulkan masalah hukum. Termasuk, risiko Operasi Tangkap Tangan (OTT).

“Karena bisa di-OTT, jadi harus dibuat payung hukumnya. Kita harus mengakomodir semua, terutama siswa yang tidak mampu,” tegasnya.

Menurut Made Slamet, DPRD juga mendalami efektivitas alokasi anggaran pendidikan yang secara aturan minimal 20 persen dari APBD. Namun, dalam praktiknya masih memunculkan kebutuhan tambahan di tingkat sekolah.

“Anggaran pendidikan minimal 20 persen, tapi kenyataannya bagaimana itu yang kita dalami. Itu yang menjadi dasar kita mau buat Perda-nya,” ujarnya.

Terkait skema iuran yang akan diatur, DPRD NTB membuka kemungkinan penerapan mekanisme subsidi silang atau pola lain yang tidak membebani orang tua murid.

“Bisa jadi subsidi silang atau mekanisme lain, yang tidak terlepas dari hasil serapan keterangan orang tua wali. Sehingga, tidak jadi beban,” jelasnya.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button