Cegah Pungutan “Berkedok” Sumbangan di Sekolah, DPRD NTB Mulai Godok Perda BPP
Sejalan dengan Program Wajib Belajar
Ia menekankan, kebijakan tersebut sejalan dengan program wajib belajar hingga jenjang SMA. Sehingga negara memiliki kewajiban menjamin akses pendidikan, khususnya bagi siswa dari keluarga tidak mampu.
“Karena wajib belajar sampai SMA, maka ada kewajiban membantu atau subsidi siswa. Terutama yang tidak mampu, tanpa ada pungutan lain,” katanya.
Made Slamet juga menyoroti, praktik maladministrasi selama ini kerap dan potensi besar terjadi di sekolah-sekolah favorit dan melibatkan kepala sekolah serta komite sekolah
“Yang sering bertindak ini kan kepala sekolah dan komite sekolah, terutama di sekolah-sekolah favorit,” ungkapnya.
Ia menyebut, dorongan sebagian orang tua yang memaksakan anaknya masuk sekolah favorit turut memicu munculnya praktik tidak sehat dalam pengelolaan iuran sekolah.
“Biasanya di sekolah favorit, karena orang tua terlalu memaksakan anaknya bisa lulus di sekolah tersebut, mulai muncul praktik-praktik maladministrasi,” tambahnya.
Sebagai informasi, langkah penyusunan rancangan Perda tentang BPP tersebut atas ajuan dan laporan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga NTB terkait meningkatnya aduan maladministrasi sumbangan pendidikan di satuan pendidikan.
Termasuk data Ombudsman RI Perwakilan NTB yang mencatat, hingga Januari 2026 terdapat 48 laporan masyarakat. Sekitar 50 persen di antaranya berkaitan dengan penggalangan sumbangan sekolah yang tidak sesuai ketentuan.
Target pembahasan hingga pengesahan Perda BPP dapat rampung dalam enam bulan ke depan. (Alwi)



