Ombudsman NTB Catat Lonjakan Pengaduan Pungutan “Berkedok” Sumbangan di SMA dan SMK
Mataram (NTBSatu) – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) mencatat, lonjakan laporan maladministrasi penggalangan sumbangan di SMA sederajat sejak moratorium Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan (BPP).
Sepanjang periode pemantauan, SMA dan SMK menempati peringkat teratas jumlah laporan. Kemudian, menyusul tingkat SD sederajat
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan NTB, Arya Wiguna, S.H., M.H., mengungkapkan, hingga saat ini terdapat 48 laporan. Kasus penggalangan sumbangan mencapai sekitar 50 persen dari keseluruhan aduan.
“Sejak moratorium BPP diberlakukan, tetap ada peningkatan laporan dugaan maladministrasi penggalangan sumbangan di SMA, SMK,” jelasnya kepada NTBSatu, Jumat, 23 Januari 2026.
Arya menegaskan, sekolah-sekolah yang berada di Pulau Lombok mendominasi laporan tersebut. Sementara itu, laporan dari Pulau Sumbawa relatif minim.
“Bukan berarti tidak ada di Pulau Sumbawa. Bisa jadi karena minimnya akses atau masyarakat tidak berani,” ujarnya.
Sumbangan Wajib Langgar Aturan
Ombudsman menemukan sejumlah praktik yang tidak sesuai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Di antaranya, penetapan sumbangan oleh sekolah, sifat sumbangan yang wajib hingga adanya unsur pemaksaan kepada orang tua siswa.
“Ini jelas bertentangan dengan aturan. Sumbangan tidak boleh ditentukan nominalnya, tidak boleh bersifat wajib, dan tidak boleh memaksa. Dalam beberapa kasus, sumbangan dijadikan syarat mengikuti ujian,” tegas Arya.
Ia menambahkan, masih banyak komite sekolah yang belum memahami mekanisme penggalangan sumbangan sesuai ketentuan. Kondisi ini tambah parah dengan belum adanya kepastian regulasi pengganti pasca-moratorium BPP.
Tahun 2026, Ombudsman memprediksi potensi peningkatan laporan pengaduan masih cukup besar. Mengingat praktik yang kerap terjadi adalah “pungutan rasa sumbangan”, yakni penarikan dana pada nominal tertentu dan tenggat pembayaran kepada orang tua siswa.
Meski istilah pungutan liar tidak ada dalam Undang-Undang, Arya menegaskan, kasus ini masuk maladministrasi, khususnya berupa penyimpangan prosedur penggalangan sumbangan.
“Kami juga mengapresiasi sekolah-sekolah yang datang berkonsultasi ke Ombudsman sebelum melakukan penggalangan sumbangan,” katanya.
Tercatat dalam laporan yang terhimpun dalam praktiknya, belum semua dana terpungut, termasuk ada sekolah yang baru sebatas menagih. Tetapi potensi nilainya cukup besar secara total.
Ombudsman RI Perwakilan NTB akan terus membangun koordinasi dengan Pemerintah Provinsi NTB, guna meminimalisir persoalan penggalangan sumbangan di sekolah.
“SE sifatnya hanya imbauan sejak Agustus 2025. Harus ada kepastian hukum terkait pendanaan pendidikan yang bersumber dari masyarakat, apakah nantinya melalui BPP atau diatur Pergub,” ujarnya. (Alwi)



