Hukrim

Jaksa Segera Tetapkan Pejabat Pemprov NTB Jadi Tersangka Dugaan Korupsi NCC

Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, dalam waktu dekat mengumumkan pejabat Pemprov NTB sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan NTB Convention Center (NCC).

“Penetapan tersangka, segera (pejabat Pemprov). Tunggu aja. Secepatnya,” kata Plt Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Elly Rahmawati, Kamis, 30 Januari 2025.

Penetapan tersangka, sambungnya, setelah penyidik selesai memeriksa sejumlah saksi. Selain itu, bukti lain sehingga Kejati NTB juga akan menambah tersangka karena telah mengantongi hasil audit kerugian negara sebesar Rp15,2 miliar.

“Saksi sudah diperiksa. Segera (penetapan tersangka),” tegasnya.

Pemeriksaan saksi masih berjalan di penyidik pidana khusus. Salah satunya, Direktur PT Lombok Plaza, Lalu Zulkifli. Jaksa memanggilnya beberapa waktu lalu.

Zulkifli menjalani pemeriksaan terkait penguasaan lahan NCC.

“Direktur sudah berapa kali diganti. Pemeriksaan itu terkait pengusaan lahan NCC,” jelasnya.

Elly tak menampik, pihaknya bakal kembali memeriksa sejumlah pejabat Pemprov NTB. Sebelumnya, lanjut Elly, Mantan Sekda NTB Rosyadi Sayuti juga menghadap dan memberikan keterangan.

Dalam penanganan perkara ini, jaksa menetapkan satu orang tersangka inisial DS, Mantan Direktur PT Lombok Plaza pada Selasa, 7 Januari 2025.

Meskipun tak menyebut secara detail, namun jaksa menyebut ada kerugian negara sebesar Rp15,2 miliar. Angka itu berdasarkan perhitungan auditor dari akuntan publik.

“Pengelolaan aset milik Pemprov NTB dengan PT Lombok Plaza ternyata ada penyimpangan, sehingga menimbulkan kerugian negara,” jelas Elly.

Riwayat Kasus

Sebagai informasi, kasus ini merupakan pemanfaatan lahan NCC antara Pemerintah Provinsi NTB dengan PT. Lombok Plaza.

Tahun 2012, Pemprov NTB memiliki beberapa tanah yang berlokasi di Jalan Bung Karno, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Luasnya 31.963 meter persegi.

Tanah itu dikerja samakan dengan PT. Lombok Plaza dalam bentuk Bangun Guna Serah (BGS).

Namun dalam proses kegiatannya, tidak berjalan sebagaimana yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS). Sampai dengan saat ini, hasil kerja sama bangunan gedung NCC tidak pernah dibangun. Dan lahan tersebut dalam penguasaan PT Lombok Plaza.

Selain itu, Pemerintah Provinsi NTB tidak pernah menerima kompensasi pembayaran dari PT. Lombok Plaza sebagaimana dalam perjanjian yang tertuang. (*)

Show More

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button