BREAKING NEWSHukrim

Kasus NCC, Mantan Bos PT Lombok Plaza Dijemput Paksa Kejati NTB Malam ini

Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menetapkan satu orang tersangka, inisial DS terkait dugaan korupsi pembangunan NTB Convention Center (NCC) PT. Lombok Plaza, Selasa, 7 Januari 2025.

Plt. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Ely Rahmawati menyebut, DS merupakan mantan Direktur PT. Lombok Plaza sekitar tahun 2012-2016.

“Sesuai perintah pimpinan, setelah kami periksa kami tetapkan sebagai tersangka,” katanya di Kejati NTB malam ini.

DS sempat melawan kejaksaan dengan tidak mengindahkan panggilan penydik kejaksaan. Hasilnya, pria tersebut dijemput paksa di wilayah Bali.

“Sudah dipanggil tiga kali. Tapi tidak hadir. Sehingga kami bawa paksa dari Bali ke Mataram,” ujarnya.

Meskipun tak menyebut secara detail, akibat perbuatan DS muncul kerugian negara sebesar Rp15,2 miliar. Angka itu berdasarkan perhitungan auditor dari akuntan publik.

“Pengelolaan aset milik Pemprov NTB dengan PT. Lombok Plaza ternyata ada penyimpangan, sehingga menimbulkan kerugian negara,” jelasnya.

Sebagai informasi, kasus ini merupakan pemanfaatan lahan NCC antara Pemerintah Provinsi NTB dengan PT. Lombok Plaza.

Tahun 2012, Pemprov NTB memiliki beberapa tanah yang berlokasi di Jalan Bung Karno, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Luasnya 31.963 meter persegi.

Tanah itu dikerjasamakan dengan PT. Lombok Plaza dalam bentuk Bangun Guna Serah (BGS).

Namun dalam proses kegiatannya, tidak berjalan sebagaimana yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS). Sampai dengan saat ini, hasil kerja sama bangunan gedung NCC tidak pernah dibangun dan lahan tersebut dalam penguasaan PT. Lombok Plaza.

Selain itu, Pemerintah Provinsi NTB tidak pernah menerima kompensasi pembayaran dari PT. Lombok Plaza sebagaimana dalam perjanjian yang tertuang. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button