Kembali ke soal syarat evaluasi, bagaimana jika hasil evaluasi tidak ada yang memenuhi tiga kriteria utama itu?
Pilihannya, kata mantan Pemred Harian Suara Mandiri ini, akan dilakukan seleksi ulang secara terbuka atau open recruitment.
Seleksi bahkan terbuka bagi pendaftar ad-hoc Pemilu sebelumnya. Mereka akan masuk waiting list yang berpeluang jadi peserta seleksi.
Itu pun, lanjut Joe – sapaan Junaidin – akan dilakukan trekking kandidat. Ini untuk memastikan mereka tidak terafiliasi dengan partai, menjadi saksi partai, atau pernah terlibat kampanye.
“Kita akan cek track recordnya,” tegas Joe.
Berita Terkini:
- Mahdalena Turun Salurkan Bantuan Korban Dampak Banjir di Kecamatan Woha Bima
- Antara Nyawa dan Jalan Rusak, Warga Meang Jadi Penandu Ibu Hamil dan Lansia Tanpa Pamrih
- Peringatan Harlah Ke-102 NU, PP Muhammadiyah Ungkap Semangat Kebersamaan Rawat Keutuhan NKRI
- Polisi Amankan 8 Pelaku Ilegal Fishing dan Puluhan Bahan Peledak di Perairan Bima
Sebagai informasi tambahan, juklak juknis seleksi ini masih proses pembahasan di Bawaslu RI. Setelah final akan disampaikan ke Bawaslu Kabupaten dan Kota, termasuk di NTB.
“Timeline saat ini sudah masuk tahapan seleksi sesuai PKPU Nomor 2 tahun 2024. Tapi sebelum pembentukan ad-hoc ini, Bawaslu RI sedang membahas teknis terkait tahapan seleksi nanti,” pungkas Joe. (HAK)