Mataram (NTBSatu) – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan NTB turut menanggapi tarif parkir kendaraan bermotor di Kota Mataram yang akhirnya naik per tanggal 1 Maret 2024.
Tarif parkir yang naik ini terjadi pada kendaraan roda dua dan roda empat. Awalnya roda dua membayar Rp1.000, kini menjadi Rp2.000. Lalu, roda empat atau mobil dari Rp2.000 menjadi Rp5.000.
Kepala ORI Perwakilan NTB, Dwi Sudarsono mengatakan, seharusnya kenaikan tarif parkir di Kota Mataram didahului dengan adanya perbaikan sarana prasarana (sarpras) dan pelayanan parkir.
Berita Terkini:
- Tiba di Singapura, Prabowo Bakal Hadiri Leader’s Retreat Bersama PM Lawrence Wong
- Polresta Mataram Amankan Pasangan Kumpul Kebo, Diduga Pesta Sabu di Kos-kosan
- Baru 18 Kelurahan di Kota Mataram Kantongi SK Pembentukan Koperasi Merah Putih
- Kejari Lombok Timur Segera Tetapkan Tersangka Proyek Dermaga Labuhan Haji
“Sementara, kita lihat sendiri di lapangan bisa dikatakan belum ada perubahan yang signifikan terhadap pelayanan dan sarpras parkir. Itu dulu seharusnya diperbaiki. Jangan menaikkan tarif, baru memperbaiki,” tegasnya kepada NTBSatu, Jumat, 8 Maret 2024.
Dirinya juga mengkritisi alasan dari Pemerintah Kota Mataram yang lebih mendahulukan kenaikan tarif parkir ketimbang perbaikan pelayanan. Alasan ini disampaikan Sekretaris Daerah Kota Mataram, Lalu Alwan Basri beberapa hari lalu.