“Konteksnya masyarakat itu ingin diperbaiki dulu, baru mereka setuju ada kenaikan dan itulah orientasi dari pelayanan publik. Pemberian layanan dulu yang bagus, baru kemudian ada alasan kenaikan tarif,” jelas Dwi.
“Sehingga tidak terkesan memungut uang dari masyarakat yang tidak dibarengi dengan perbaikan,” sambungnya.
Seharusnya, Pemerintah Kota Mataram sudah memahami sebelum menerapkan ketentuan retribusi yang baru.
“Memperbaiki sistemnya, sarpras, pelayanan petugas parkir, baru kemudian menaikkan tarif. Ini malah menaikkan, tetapi pelayanan tidak berubah,” tambahnya.
Berita Terkini:
- Jaksa Lawan Putusan Hakim, Tak Terima Bos PT GNE dan PT BAL Divonis Ringan
- WN Italia Dilaporkan ke Imigrasi Gegara Tipu dan Umpat Masyarakat Lombok Utara
- LGBT Penyumbang Kasus HIV/AIDS Terbanyak di Lombok Timur, Pentingnya Kemauan Berobat
- Pasien BPJS Lombok Timur Keluhkan Kekosongan Obat di Puskesmas
Mengenai langkah selanjutnya yang akan ditempuh, pihaknya dalam waktu dekat akan turun langsung melihat bagaimana pelayanan dan sarpras parkir di Kota Mataram setelah adanya kenaikan tarif.
“Kami akan meninjau ke lapangan terlebih dahulu melihat kondisi perparkiran di Kota Mataram, apakah sudah seperti yang diharapkan. Baru nanti kami lihat, apakah akan membuka wadah pengaduan untuk mendukung temuan di lapangan,” tandas Dwi. (JEF)