“Konteksnya masyarakat itu ingin diperbaiki dulu, baru mereka setuju ada kenaikan dan itulah orientasi dari pelayanan publik. Pemberian layanan dulu yang bagus, baru kemudian ada alasan kenaikan tarif,” jelas Dwi.
“Sehingga tidak terkesan memungut uang dari masyarakat yang tidak dibarengi dengan perbaikan,” sambungnya.
Seharusnya, Pemerintah Kota Mataram sudah memahami sebelum menerapkan ketentuan retribusi yang baru.
“Memperbaiki sistemnya, sarpras, pelayanan petugas parkir, baru kemudian menaikkan tarif. Ini malah menaikkan, tetapi pelayanan tidak berubah,” tambahnya.
Berita Terkini:
- Makin Solid, Zul-Uhel Dapat Dukungan Bapera NTB
- Polisi Periksa 10 Pihak Ponpes Al Aziziyah dari Pagi hingga Malam
- Misteri Arah Dukungan Golkar di Pilkada Kota Bima, 6 Nama Berebut Tiket Rekomendasi
- Jemaah Haji asal Bima Meninggal Dunia saat Transit di Bandara Kualanamu Medan
Mengenai langkah selanjutnya yang akan ditempuh, pihaknya dalam waktu dekat akan turun langsung melihat bagaimana pelayanan dan sarpras parkir di Kota Mataram setelah adanya kenaikan tarif.
“Kami akan meninjau ke lapangan terlebih dahulu melihat kondisi perparkiran di Kota Mataram, apakah sudah seperti yang diharapkan. Baru nanti kami lihat, apakah akan membuka wadah pengaduan untuk mendukung temuan di lapangan,” tandas Dwi. (JEF)