Mataram (NTBSatu) – Perbaikan tiga ruas jalan di Provinsi NTB melalui program Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah resmi dibatalkan.
Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTB, Lies Nur Komalasari mengatakan, sebelumnya, pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp15 triliun untuk perbaikan jalan daerah tersebut.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah, yang populer dengan sebutan Inpres Jalan Daerah.
Lies menjelaskan, penyebab pembatalan tersebut karena adanya refokusing anggaran dari pemerintah pusat.
“Kita yang masuk di Inpres itu tidak dikerjakan karena ada refokusing dari pusat. Jadi, kita di NTB tidak dapat,” ujar Lies, kemarin.
Adapun tiga proyek perbaikan jalan itu adalah, Jalan Tanjung-Geres-Pohgading di Kabupaten Lombok Timur dengan panjang sekitar 3 kilometer. Kemudian, Jembatan Konca di Kabupaten Bima, dan Jalan Tepal-Baturotok di Kabupaten Sumbawa.
Namun, ketiga proyek ini akhirnya tidak dapat berlanjut akibat adanya refokusing anggaran di tingkat pusat. Pemprov NTB pun tidak mendapat informasi mengenai alokasi ulang anggaran tersebut.
“Proses lelang ketiga ruas jalan ini sebenarnya sudah masuk tahap persiapan di Kementerian PUPR. Namun, pelaksanaan akhirnya bergantung pada kebijakan pusat,” jelas Lies.
Lies mengungkapkan, jika pemerintah daerah memiliki anggaran yang cukup, seluruh jalan rusak di NTB pasti akan segera diperbaiki.
“Sudah kita lobi-lobi tapi pusat yang punya anggaran. Mungkin ada yang lebih urgensi dari NTB,” bebernya.
Kendati demikian, Pemprov NTB berencana kembali mengajukan permohonan perbaikan sejumlah ruas jalan kepada pemerintah pusat pada tahun ini.
Lies juga memastikan akan mengusulkan program perbaikan jalan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) di tahun 2025.
“Tiga (Ruas Inpres Jalan Daerah) itu batal, kita ajukan lagi tahun 2025,” pungkasnya. (*)