BERITA LOKALHukrim

Dianiaya dan Sepeda Listrik Disita, Asosiasi Sepada Listrik Gili Trawangan Lapor Polda NTB

“Kalau cidomo hanya digunakan sekali trip saja, itu wisatawan bayar Rp150 ribu. Tidak bisa dipakai seharian. Kenapa menggunakan sepeda listrik? Ya karena harganya terjangkau,” katanya.

Karenanya, sebagian besar wisatawan baik mancanegara dan lokal memilih trip Gili Trawangan menggunakan sepeda listrik yang menawarkan harga per hari capai Rp150-200 ribu.

Pemda Lombok Utara pun diminta tegas terkait hal demikia. Karena dalam aturan yang ditetapkan, belum ada UU yang mengatur regulasi terkait larangan pengoperasian sepeda listrik di tiga Gili; Trawangan, Meno, dan Air.

“Kami sudah baca Perda nomor 5 tahun 2021 itu. Kita tekankan kepada pemerintah. Jangan plin-plan membuat aturan. Tidak ada di sana aturan pelarangan sepeda listrik di Trawangan,” tegasnya.

Budi menduga, aksi sweeping yang dilakukan oleh sekolompok orang yang mengatasnamakan masyarakat itu dikhawatirkan melakukan hanya untuk memonopoli usaha transportasi di Gili Trawangan.

Berita Terkini:

“Jadi kami tahu ya, siapa dalang di sini,” katanya.

Akibat peristiwa sweeping itu, sebanyak 69 sepeda listrik milik 15 pengusaha di Gili Trawangan disita.

“Rencananya akan dibawa ke pinggir di Pelabuhan Bangsal nanti,” ucap Budi.

Sementara Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, membenarkan adanya laporan aksi sweeping sepeda listrik yang dilakukan oleh masyarakat di Gili Trawangan.

“Ya laporannya ada di meja saya belum saya terima. Kemungkinan juga kalau ada laporan kita limpah ke Polres biar cepat penyelidikannya,” katanya singkat. (KHN)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button