Penanganan Lamban, Korban Penipuan Minta Polda NTB Beri Kepastian Hukum
Renovasi kediaman selesai pada tahun 2020. Namun karena adanya Covid-19, usaha David Alexandre mulai beroperasi pada akhir tahun 2021.
Saat itu, turun tim dari Pemprov NTB. Hasilnya, terungkap bahwa lahan tersebut berstatus Hak Pengelolaan (HPL) Pemprov NTB.
“Itu milik pemerintah provinsi bukan milik terlapor,” sebutnya.
Setelah mengetahui fakta tersebut, David Alexandre meminta agar IA mengembalikan seluruh sarana seluruh sarana kelengkapan bungalo yang berasal dari modalnya tersebut.
Namun, permintaan ganti rugi itu tidak diindahkan oleh IA. Karena itu IA dilaporkan ke Polda NTB pada Mei 2023. “Kami laporkan dugaan penipuan dan penggelapan,” ucap Anton.
Berita Terkini:
- Cegah Narkoba, BNN Mataram Tes Urine Ratusan Siswa di 8 SMP
- Penduduk NTB Capai 5,78 Juta Jiwa, Lombok Timur Terpadat
- Festival Film Sangkareang 2025 Sajikan Deretan Film Unggulan Kandidat Juara
- Program Perhutanan Sosial Sumbang Rp64,95 Miliar untuk Ekonomi NTB
Sementara Dir Reskrimum, Kombes Pol Syarif Hidayat yang dikonfirmasi mengaku akan mempelajari kasus tersebut. Menyusul dirinya baru menjabat menggantikan Kombes Pol Teddy Restiawan.
“Saya pelajari dulu, setiap kasus akan saya pelajari dulu. Dan saya akan liat bagaimana perkembangan dan progresnya,” kata dia.
Mantan Wakapolresta Mataram itu menegasakan, jika hasil gelar dan proses penyelidikan menemukan adanya indikasi tindak pidana dan bisa lanjutkan ke tingkat penyidikan, pasti akan diproses selanjutnya.
“Tapi kalau hasilnya tidak ada unsur tindak pidana, dan akan kami informasikan,” ucapnya.
Dalam penyelesaian perkara di bidangnya, diakui Syarif tidak ada yang ditutupi. Namun begitu, untuk mengungkap kasus kepolisian memerlukan waktu. Karena itu dia meminta kepada para pelapor agar memberi penyidik bekerja.
“Yakinlah, setiap ada laporan di Polda NTB, khususnya di Krimum, pasti akan kita proses. Tapi memerlukan waktu. Tidak semudah balikan telapak tangan. Ada mekanisme,” tutupnya. (KHN)



