Apakah hasil gelar perkara kepolisian akan menetapkan kasus penipuan maupun penggelapan, Anton mengaku menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada penyidik.
“Kami menghormati proses hukum. Tapi, kami mohon agar segera memberi kepastian hukum. Karena ini sudah berjalan sejak bulan Mei. Sudah delapan bulan,” harapnya.
Penyidik meminta keterangan ahli pidana dan perdata.
Berita sebelumnya, David Alexandre Guy melaporkan pengusaha asal Lombok Utara inisial IA ke Dit Reskrimum Polda NTB. Dia diduga melakukan penipuan dan penggelapan kepada WNA yang menanamkan modal usahanya di bidang pariwisata di Gili Trawangan, Lombok Utara.
IA dilaporkan karena David merasa tertipu adanya kesepakatan kerja sama untuk mengelola sebuah penginapan di kawasan wisata Gili Trawangan. “Terlapor ini awalnya menawarkan kesepakatan kerja sama untuk membangun ulang bungalow di atas lahan yang disebut IA ini miliknya,” kata Anton.
Berita Terkini:
- Lima Siswa SD di Lombok Tengah Diduga Keracunan MBG
- Sesalkan Pernyataan Prof. Asikin, Maman: Audit Investigasi Dulu, Jangan Langsung Bicara Pansel
- Dibantai 6-0 di Liga 4 Nasional, Persidom Dompu Diolok-olok Netizen
- Dukung Interpelasi DAK, Demokrat–PPR Lawan Arus di DPRD NTB
IA, sambung Anton, meminta meminta dukungan dengan kepada David Alexandre dengan modus untuk membangkitkan kembali dunia pariwisata pasca gempa tahun 2018. “David Alexandre sepakat untuk melakukan kerja sama tersebut,” jelasnya.
Kesepakatan itu berlangsung pada 26 Desember 2018. David melalui perusahaannya, PT Carpedian sepakat untuk bekerja kerja sama dengan IA dengan menyerahkan uang Rp1,1 miliar.
Selain itu, David Alexandre juga membiayai renovasi bungalow, beserta sarana kelengkapan penginapan. “Untuk renovasi sampai kelengkapan isi bungalow itu klien kami menghabiskan modal Rp2,9 miliar,” sebut Anton.