Mataram (NTBSatu) – Fraksi Persatuan Perjuangan Restorasi (PPR) DPRD NTB menyoroti, Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah NTB.
Ketua Fraksi PPR DPRD NTB, H. Raden Nuna Abriadi mengakui tujuan pengajuan Raperda ini baik. Sebagai upaya terpenuhnya proporsi belanja pegawai. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
Namun di sisi lain, usulan perubahan struktur perangkat daerah ini berdampak kepada sejumlah OPD yang banyak menangani urusan. Sedangkan, organisasi perangkat daerah lain menangani sedikit urusan.
“Khawatirnya, ada OPD yang tidak efektif dalam menjalankan fungsi. Karena beban kerja yang terlalu besar,” kata Raden Nuna dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 23 April 2025.
Ia mencontohkan penggabungan Dinas Perumahan Permukiman dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang. Menurutnya, penggabungan dua OPD itu memerlukan kajian mendalam.
Alasannya, OPD menjadi perangkat daerah yang akan bertanggung jawab terhadap sejumlah program prioritas. Baik daerah maupun nasional. Mulai dari infrastruktur dan penguatan sumber daya air untuk ketahanan pangan.
“Hingga pemenuhan program nasional tiga juga rumah,” politisi PDIP ini.
Fraksi PPR melihat, pemerintah mesti mempertahankan Dinas Perumahan dan Permukiman. Kemudian menarik urusan tata ruang dan sub urusan penataan sarana prasarana lingkungan lain.
Sebagai perbandingan, sambung Raden Nuna, di sejumlah daerah urusan sumber daya air menjadi perangkat daerah tersendiri. Mengingat kompleksitas persoalan yang dihadapi dari hulu dan hilir.
“Opsi-opsi ini bisa ditindaklanjuti dalam pembahasan Pansus yang akan dibentuk pada tahap pembahasan tingkat selanjutnya,” katanya.
Usul Dua OPD Merger
Selain itu, untuk tujuan perampingan, masih ada dua organisasi perangkat daerah yang mungkin untuk di-merger. Yakni Dinas Kominfotik dengan Dinas Perpustakaan dan Arsip. Karena dari sisi tugas, kedua OPD ini memiliki keterkaitan antara satu sama lain.
Penyatuan dua OPD ini akan menopang antara satu dengan yang lainnya. Penyebarluasan informasi dengan penguatan literasi.
Menurut Raden Nuna, seiring perkembangan zaman, kemudahan penyebarluasan informasi justru menurunkan tingkat literasi. Buktinya, masih masifnya fenomena hoaks di media sosial.
Fraksi PPR juga mengapresiasi pembentukan Dinas Kebudayaan. Hal ini akan menjadi tonggak baru dalam perkembangan kebudayaan di NTB.
Meskipun dalam RPJMD yang disampaikan di DPRD belum menunjukkan penetapan-penetapan misi, program maupun indikator urusan kebudayaan yang lebih tajam.
“Atas perampingan sejumlah perangkat daerah ini, kami minta penjelasan. Beberapa belanja pegawai yang akan bisa dihemat, mohon disebutkan dalam nilai rupiah,” ucapnya.
DPRD NTB juga memiliki tiga Raperda inisiatif. Di antaranya, perlindungan pekerja migran Indonesia asal daerah. Kemudian penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah. Terakhir, tentang percepatan pemenuhan fasilitas keselamatan jalan.
Unruk Raperda perlindungan pekerja migran Indonesia sebaiknya ditunda untuk dibahas pada tingkatan selanjutnya.
“Karena saat ini Badan Legislasi DPR RI sedang melakukan proses perubahan terhadap Undang-Undang 17 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia,” beber Raden Nuna.
Khawatirnya, subtansi dalam Raperda tersebut tidak sesuai lagi dengan subtansi perubahan yang akan tertuang dalam perubahan UU 17 Tahun 2017 tersebut.
“Sementara, dua raperda inisiatif lainnya kami pandang perlu untuk berlanjut di tahap selanjutnya,” tandasnya. (*)