Mataram (NTBSatu) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap, hampir 100 persen tambak udang di NTB tidak patuh regulasi yang berlaku.
“Bahkan, ada data yang menyebutkan angka ketidakpatuhan mencapai 99 persen,” tegas Kasatgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria kepada NTBSatu, Rabu, 23 April 2025.
Ia merincikan, 881 dari 1.071 tambak udang di NTB teridentifikasi tidak memiliki izin yang sah. Sebagian besar tambak ilegal ini berlokasi di Kabupaten Sumbawa dan merupakan tambak tradisional.
Begitu juga dengan pengelolaan limbah. Dian menilainya buruk. Lebih dari 90 persen tambak udang belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai.
Sistem pengelolaan limbah yang ada pun seringkali hanya berupa pengendapan sederhana, dan banyak limbah dibuang langsung ke laut.
Salah satu faktornya, menurut Dian, lemahnya koordinasi antara Pemprov NTB dengan instansi terkait. Khususnya dalam menerbitkan izin tambak udang.
Lembaga antirasuah pun merekomendasikan pembentukan Satgas yang melibatkan berbagai instansi terkait. Seperti Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, Dinas Kelautan dan Perikanan, BPN, perpajakan, dan lainnya.
“Satgas ini bertujuan untuk menertibkan perizinan, mengawasi pengelolaan limbah, dan mencatat data produksi tambak,” ujar Dian.
Untuk persoalan ini diharapakan ada perbaikan. KPK memberikan batas waktu enam bulan terhitung sejak 10 Maret 2025 kepada pengusaha tambak. Mereka harus melengkapi izin, memperbaiki IPAL, mengurus Sertifikat Laik Operasi (SLO), dan izin penggunaan Air Laut Selain Energi (ALSE).
Jika perbaikan tidak dilakukan dalam waktu tersebut, operasional tambak dapat dihentikan.
KPK juga merekomendasikan pembangunan IPAL komunal, khususnya untuk tambak tradisional. Tujuannya agar lebih ramah lingkungan.
Selain itu, menekankan pentingnya penertiban jarak minimal 100 meter tambak dari bibir pantai. Itu untuk menjaga ekosistem pesisir.
“Kami juga mendorong penggunaan sistem dasbor terpadu untuk mencatat data produksi tambak. Nantinya sebagai acuan kebijakan dan perhitungan pajak daerah,” beber Kasatgas.
Fokus Pencegahan Korupsi
Lebih jauh Dian menjelaskan, penertiban izin dan pengelolaan limbah yang baik bukan hanya untuk keberlanjutan usaha dan menjaga lingkungan. Tetapi juga mencegah potensi kebocoran perizinan dan praktik korupsi.
KPK meminta pemerintah daerah mengedukasi pengusaha tambak mengenai pentingnya mematuhi regulasi.
“Fokus KPK saat ini adalah pada upaya pencegahan melalui perbaikan tata kelola perizinan dan pengelolaan lingkungan,” tandasnya. (*)