Perampingan OPD Disetujui, Dewan Ingatkan Gubernur NTB Pilih Orang yang Tepat Isi Jabatan Kosong

Mataram (NTBSatu) – DPRD NTB menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD NTB, Senin, 30 Juni 2025.
Dalam pandangan akhir Pansus IV DPRD NTB, disepakati sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov NTB dilakukan perampingan. Di antaranya, jumlah biro menjadi tujuh, semula terdapat sembilan biro.
Kemudian dinas menjadi 18 dari sebelumnya 24 dinas. Selanjutnya, badan-badan tidak ada perubahan, tetap berjumlah sembilan.
Hanya saja ada perubahan nama pada beberapa badan. Misalnya, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Sedangkan, Staf Ahli Gubernur dari tiga menjadi dua.
Ketua Pansus SOTK DPRD NTB, Hamdan Kasim menjelaskan, perampingan OPD ini, tentu saja ke depan menyebabkan terjadinya kekosongan pada sejumlah jabatan.
Karenanya, untuk mengisi kekosongan jabatan, Hamdan mengingatkan kepada Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal untuk menempatkan orang yang benar pada tempat yang tepat.
“Gubernur harus menempatkan orang yang benar di tempat yang tepat. Jadi kita dorong supaya melakukan asesmen,” kata Hamdan.
Penempatan pejabat, ujarnya, harus secara selektif. Sehingga akhirnya, pejabat yang terpilih benar-benar memiliki kemampuan dan integritas dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.
“Jadi harus benar-benar selektif (memilih pejabat),” ujarnya.
Minta Gubernur Dengar Masukan Publik
Bahkan bila perlu, kata Politisi Golkar ini, penempatan pejabat perlu juga mendengarkan masukan dari publik, NGO, dan sejenisnya.
“Tinggal publik memberikan nilai dan masukan ke gubernur baik melalui surat resmi atau apalah. Medianya banyak. Saya kira itu bagus. Publik terlibat,” pungkasnya.
Sementara itu, anggota Pansus, Muhammad Aminurlah menegaskan, pejabat yang dipilih untuk mengisi kekosongan jabatan, harus memiliki kemampuan, integritas, dan rekam jejak yang jelas.
“Kalau dia hanya memiliki kemampuan saja dalam bidang tersebut, tetapi integritasnya dipertanyakan tidak baik juga. Makanya keduanya perlu diperhatikan,” tegasnya.
Apalagi gubernur hadir dengan beberapa program kerja yang terbilang besar. Misalnya, yang tertuang dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029, gubernur menargetkan nol kemiskinan ekstrem di tahun 2029.
“Sehingga untuk mencapai ini, perlu didukung dengan birokrasi yang memiliki integritas,” pungkasnya. (*)