HEADLINE NEWSPolitik

Rapat Paripurna Setujui Perampingan OPD Pemprov NTB, Gubernur Lalu Iqbal Segera Usulkan ke Kemendagri

Mataram (NTBSatu) – Rapat Paripurna DPRD NTB, Senin, 30 Juni 2025, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Sebelum mendapat persetujuan, Juru Bicara Pansus IV DPRD NTB, Muhammad Aminurlah membacakan pandangan akhir Pansus IV di hadapan peserta rapat.

Dalam laporan tersebut disepakati, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov NTB dilakukan perampingan. Di antaranya, jumlah biro menjadi tujuh, semula terdapat sembilan biro.

Kemudian dinas menjadi 18 dari sebelumnya 24 dinas. Selanjutnya, badan-badan tidak ada perubahan, tetap berjumlah sembilan.

IKLAN

Hanya saja ada perubahan nama pada beberapa badan. Misalnya, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Sedangkan, Staf Ahli Gubernur dari tiga menjadi dua.

Terhadap laporan akhir itu, Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda selaku pimpinan rapat, menanyakan pendapat peserta. “Apakah kesimpulan sementara ini bisa disetujui?,” tanya Isvie. “setuju,” sahut seluruh peserta rapat paripurna.

Pansus menilai, reformasi struktur organisasi perangkat daerah sangat krusial dalam rangka menghadapi dinamika pembangunan daerah dan tuntutan peningkatan kualitas pelayanan publik.

IKLAN

“Perubahan SOTK untuk memperbaiki fungsi kelembagaan agar menjadi lebih efisien, efektif, dan adaptif terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat. Serta, penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” kata Maman, sapaan akrab Muhammad Aminurlah.

Perubahan struktur organisasi, ujarnya, bukan semata-mata tentang penggabungan atau pemisahan OPD. Melainkan tentang bagaimana menata kembali fungsi, tugas, dan wewenang secara tepat agar beban kerja dan tanggung jawab dapat terkelola secara optimal dan tidak tumpang tindih.

“Dengan demikian, penyusunan naskah akademik yang matang dan berbasis data empiris menjadi landasan penting. Agar Raperda ini dapat memberikan dampak positif yang signifikan,” terangnya.

IKLAN

Usulkan ke Kemendagri

Sementara itu, Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal mengatakan, dalam waktu dekat akan mengirimkan Perda SOTK tersebut ke Kementerian Dalam Negeri agar bisa diundangkan.

“Kita tunggu proses di BKD terlebih dulu sebelum dikirim ke Kemendagri,” ujarnya.

Mantan Jubir Kemenlu ini juga memberikan apresiasi kepada DPRD NTB yang telah bekerja, sehingga Raperda SOTK ini bisa sah menjadi Perda.

“Ada beberapa catatan bagus yang disampaikan oleh Pansus. Salah satunya bahwa jangan sampai perampingan ini menjadi over load di dalam tugas-tugasnya. Saya catat dengan baik untuk pengisian jabatan nanti,” jelas Iqbal. (*)

Berita Terkait

Back to top button