Tersangka Korupsi KUR Sumbawa Ditahan Sampai Tahun Depan
Mataram (NTBSatu) – Setelah diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi KUR Sumbawa Bank BNI tahun 2021-2022, Putri Munira (29), langsung ditahan Kejari Sumbawa.
Kajari Sumbawa Hendi Arifin mengatakan, mantan Bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Semamung, Kecamatan Moyo Hulu, Sumbawa, itu ditahan di Rutan Polsek Sumbawa.
“PM ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 15 Desember 2023 hingga 3 Januari 2024,” katanya kepada wartawan, Jumat, 15 Desember 2023.
Penahan itu sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-02/N.2.13/Fd 2/12/2023 tanggal 15 Desember 2023.
Sebagai informasi, Putri Munira yang merupakan Bendahara Bumdes Sahabat Desa Semamung memberikan sosialisasi kepada para petani terkait penyaluran KUR. Saat itu, dia menawarkan imbalan berupa fee sebesar Rp3,5 juta sampai Rp4 juta kepada petani yang tidak ingin mengajukan KUR.
Berita Terkini:
- Cegah Narkoba, BNN Mataram Tes Urine Ratusan Siswa di 8 SMP
- Penduduk NTB Capai 5,78 Juta Jiwa, Lombok Timur Terpadat
- Festival Film Sangkareang 2025 Sajikan Deretan Film Unggulan Kandidat Juara
- Program Perhutanan Sosial Sumbang Rp64,95 Miliar untuk Ekonomi NTB
Caranya, dia meminjam nama petani. Dengan perjanjian, baik pengajuan serta pembayaran menjadi tanggungjawab Putri. Sehingga petani bersedia meminjamkan dan menyerahkan copy KTP masing-masing petani.
Saat pencairan KUR, pihak BNI menyerahkan buku tabungan dan ATM kepada masing-masing debitur sebesar Rp50 juta. Kemudian PM mengambil buku tabungan dan menarik uang dalam rekening petani dan memberikan fee kepada 64 petani mulai dari Rp3,5 juta sampai Rp5 juta. Akibatnya muncyul kerugian negara sebesar Rp3,2 miliar.
Bendahara Bumdes itu disangkakan pasal 2 ayat (1) UU Tindak Pidana Korupsi atau pasal 3 UU Tindak pidana korupsi. (KHN)



