Mataram (NTB Satu) – Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali terungkap. Kali ini dua otak TPPO inisial SR (41) dan WH (39) diciduk.
Dua pria asal Lombok Tengah ini diketahui menjalankan aksinya sejak tahun 2022, dengan korban berjumlah 13 orang.
“Empat orang sudah diberangkatkan ke Jakarta untuk mempersiapkan diri berangkat ke negeri tujuannya,” kata Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan, Senin, 12 Juni 2023.
Lihat Juga:
- Beredar SK BKN, Sekda Lalu Gita Beralih Jadi Dosen Sejak 1 Juni 2025
- Kisah Low Tuck Kwong Sang Penguasa Energi yang Menggali Triliunan di Tanah Borneo
- Rangkap Jabatan Wamen dan Komisaris BUMN, Segini Gaji Giring Ganesha
- Mengenal Zona Megathrust Banda, Menyimpan Potensi Gempa Dahsyat
Keempatnya masing-masing berinisial S, MI, AS dan, DA. Mereka selama dua bulan menganggur di Ibu Kota dan tidak diberikan kepastian waktu keberangkatan ke negara yang dijanjikan.
“Karena tidak ada kepastian, empat korban menyerah dan kembali ke daerahnya masing-masing menggunakan uang pribadi,” jelas Teddy.
Sementara sembilan orang lainnya, ditemukan pada saat penggerebrkan di TKP, di wilayah Lombok Tengah. Tersangka SR yang diketahui sebagai perekrut calon PMI ilegal menjanjikan kesembilan orang itu akan berangkat ke luar negeri.