
Mataram (NTBSatu) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dugaan korupsi BLUD RSUD Sumbawa, dr. Dede Hasan Basri dengan pidana tujuh tahun penjara.
“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata JPU yang diwakili Indra Zulkarnaen, Rabu, 6 Desember 2023.
Baca Juga : Jaksa Bocorkan Identitas Tersangka Korupsi Distanbun NTB
Selain itu, mantan Direktur RSUD Sumbawa itu dituntut membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Dede dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca Juga : Ombudsman Datangi Dikes Lombok Timur, Minta Semua Pelayanan Distandarisasi