Mataram (NTB Satu) – Penyidik Kejari Sumbawa menetapkan mantan Direktur RSUD Sumbawa, dr. Dede Hasan Basri sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BLUD RSUD Sumbawa tahun 2022.
Penetapan tersangka tersebut dibenarkan Kasi Intel Sumbawa, Anak Agung Putu Juliartana.
“Iya, benar, tersangka sudah kita tahan di Lapas Sumbawa,” katanya kepada wartawan, Kamis, 20 Juli 2023.
Baca Juga:
- Eks Anggota DPRD NTB Najamuddin Protes Pokirnya tak Kunjung Dicairkan
- Kisah Ani dan Duka Warga Pondok Prasi di Balik Reruntuhan
- Liana Saputri Anak Haji Isam, Punya Harta Triliunan dan Hobi Koleksi Mobil Mewah
- Fahri Hamzah: Pak Sumitro adalah Pejuang dan Begawan Ekonomi Indonesia
Penetapan tersangka tersebut, sambungnya, setelah pihaknya mengumpulkan sejumlah alat bukti. Saat ini Kejari tengah merampungkan berkas perkara milik tersangka.
“Kita sudah punya keyakinan dengan alat bukti yang ada sehingga kita berani tetapkan tersangka,” jelasnya.