Mataram (NTB Satu) – Penyidik Kejari Sumbawa menetapkan mantan Direktur RSUD Sumbawa, dr. Dede Hasan Basri sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BLUD RSUD Sumbawa tahun 2022.
Penetapan tersangka tersebut dibenarkan Kasi Intel Sumbawa, Anak Agung Putu Juliartana.
“Iya, benar, tersangka sudah kita tahan di Lapas Sumbawa,” katanya kepada wartawan, Kamis, 20 Juli 2023.
Baca Juga:
- Tersangka Dugaan Korupsi Rp8,2 Miliar KUR BSI Ditahan di Lapas Lombok Barat
- DPRD Sarankan Pemkot Mataram Pertimbangkan Pisah dari PT AMGM
- Kabur 4 Bulan, Tersangka Dugaan Korupsi KUR BSI Rp8,2 Miliar Serahkan Diri ke Jaksa
- Catatan Suram Korupsi di NTB, 80 Kasus Selama Tiga Tahun Terakhir
Penetapan tersangka tersebut, sambungnya, setelah pihaknya mengumpulkan sejumlah alat bukti. Saat ini Kejari tengah merampungkan berkas perkara milik tersangka.
“Kita sudah punya keyakinan dengan alat bukti yang ada sehingga kita berani tetapkan tersangka,” jelasnya.