Hukrim

Mantan Dirut RSUD Sumbawa Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BLUD

Pria yang diberhentikan dari jabatannya pada Januari 2023 itu disangkakan pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 30 tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1).

Anak Agung menjelaskan, alasan tersangka ditahan karena beberapa pertimbangan. Salah satunya, menghindari tersangka menghilangkan barang bukti, kabur, dan melakukan perbuatan pidana lainnya.

Sebagai informasi, laporan perkara ini sudah masuk ke Kejati NTB pada November 2021 lalu.

Baca Juga:

Laporan tersebut menyebutkan adanya proyek pengadaan barang dan jasa yang dilelang, menggunakan mekanisme penunjukkan langsung.

Proyek tersebut antara lain pengadaan alkes DRX Ascend System mencapai Rp1,49 miliar. Kemudian, Mobile DR senilai Rp1,04 miliar dan penyimpangan anggaran jasa pelayanan kesehatan (jaspelkes).

Termasuk dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam remunerasi pegawai.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button