Hukrim

Dugaan Korupsi BLUD, Mantan Direktur RSUD Sumbawa Dituntut 7 Tahun Penjara

Indra juga menyebut alasan yang memberatkan dan meringan terdakwa. “Yang memberatkan, terdakwa tidak kooperatif dan berbelit-belit dalam persidangan. Kemudian tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi,” katanya.

Sementar yang meringankan, terdakwa Dede Hasan Basri sebelumnya tidak pernah menjalani proses hukum.

Baca Juga : Jaksa Bocorkan Identitas Tersangka Korupsi Distanbun NTB

Namun, terdakwa Dede tidak dikenakan membayar uang pengganti, karena tidak ada kerugian negaa yang muncul dari kasus ini.

Sebelumnya, dari kasus ini muncul kerugian Rp1,4 miliar. “Itu anggaran penyedia barang dan jasa dari rekanan yang ingin mendapatkan pekerjaan (di RSUD). Bukan dari negara,” (KHN)

Baca Juga : Ombudsman Datangi Dikes Lombok Timur, Minta Semua Pelayanan Distandarisasi

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button