Hukrim

Jaksa Bocorkan Identitas Tersangka Korupsi Distanbun NTB

Mataram (NTBSatu) – Kejati NTB bocorkan lima tersangka baru perkara pengadaan bibit jagung Distanbun NTB tahun 2017. Mereka dari Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP).

Para tersangka itu masing-masing berinisial RA, IKA, LI, MIE dan LWP. Penetapan kelimanya sesuai Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-11/N.2/Fd.1/10/2023, tanggal 26 Oktober.

Aspidsus Kejati NTB, Ely Rahmawati mengatakan, dalam waktu dekat penyidik segera memeriksa kelima tersangka tersebut.

Baca Juga : Ombudsman Datangi Dikes Lombok Timur, Minta Semua Pelayanan Distandarisasi

“Mungkin minggu depan atau dalam waktu dekat ini. Tidak, lama lagi,” katanya kepada wartawan, Rabu, 6 Desember 2023.

Namun saat ditanya kapan lima orang itu akan dipanggil dan ditahan, Ely mengaku belum bisa menyebut waktu pastinya. Begitu juga dengan peran “Nanti kita lihat dulu subyektivitas dan obyektivitasnya,” ujarnya.

Penyidik kejaksaan menetapkan kelimanya sebagai tersangka pasca terlibat kasus korupsi dengan kerugian negara Rp27,3 miliar.

Baca Juga : PKS Tegas Tolak RUU DKJ Karena Alasan Ini

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button