Hukrim

Jaksa Bocorkan Identitas Tersangka Korupsi Distanbun NTB

Sebagai informasi, penyidik sebelumnya telah menetapkan empat tersangka dan majelis hakim telah menjatuhi vonis terhadap mereka. Husnul Fauzi dan Wayan Wikanaya dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.

Sementara Direktur PT SAM Aryanto Prametu dihukum 4 tahun penjara. Dan Lalu Ikhwanul Hubi divonis 8 tahun penjara.

Pengusutan terhadap kasus dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada tahun 2018. Anggaranya Rp48,25 miliar. Pengadaan benih jagung ini yang dikerjakan dua tahap.

Baca Juga : Ombudsman Datangi Dikes Lombok Timur, Minta Semua Pelayanan Distandarisasi

Pertama dikerjakan PT SAM dengan anggaran Rp17,25 miliar untuk pengadaan 480 ton benih jagung. Kedua dilaksanakan PT WBS. Anggarannya Rp31 miliar untuk 840 ton benih jagung.

Hasil audit BPKP, dalam proyek tersebut muncul kerugian keuangan negara Rp27,3 miliar. Tahap pertama Rp15,433 miliar. Kedua Rp11,92 miliar.

Pada tahap penyelidikan, Pidsus Kejati NTB berhasil menyelamatkan keuangan negara Rp10,5 miliar. Uang itu dari PT. SAM sekitar Rp7,5 miliar dan dari PT. WBS Rp3 miliar. (KHN)

Baca Juga : PKS Tegas Tolak RUU DKJ Karena Alasan Ini

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button