HEADLINE NEWSPemerintahan

Disanksi Disnakertrans NTB, PT Razmy Cahaya Karya Ganti Rugi Setengah Miliar ke CPMI Gagal Berangkat

Mataram (NTBSatu) – Disnakertrans NTB mencairkan deposito P3MI PT Ramzy Cahaya Karya. Serah terima deposito ini terlaksana di Aula Kantor Disnakertrans NTB, Kamis, 17 Oktober 2024.

Kepala Disnakertans NTB, I Gede Putu Aryadi mengatakan, pencairan deposito ini merupakan sanksi terhadap perusahaan yang gagal memberangkatkan 42 CPMI ke negara penempatan sejak tahun 2022 lalu.

Para penerima deposito mendapatkan langsung dana tersebut sebagai pengembalian kerugian, sesuai dengan besaran bukti.

IKLAN

Deposito yang cair sebesar Rp590 juta. Namun, hanya 37 CPMI yang memiliki kelengkapan dokumen sesuai dan menerima pencairan deposito. Sementara sisanya akan menyusul setelah melengkapi dokumen.

“Keberhasilan pengembalian biaya penempatan ini adalah hasil kolaborasi antara Dinas Tenaga Kerja NTB, Kemnaker RI. Serta, semua pihak terkait,” ungkap Aryadi, Kamis, 17 Oktober 2024.

Aryadi menekankan, pentingnya masyarakat mematuhi prosedur yang sesuai aturan dari pemerintah. Tujuannya, bukan untuk melarang atau mempersulit masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri. Tetapi sebagai bentuk kasih sayang agar masyarakat terhindar dari penipuan dan perdagangan orang.

Ia juga mengimbau para CPMI agar menginformasikan kepada keluarga, tetangga, dan orang terdekat untuk selalu mengikuti prosedur yang ada. Pemerintah membuat aturan dengan tujuan melindungi masyarakat dari risiko tersebut.

Jangan Percaya Calo

Saat ini, lanjutnya, terdapat 222 kantor cabang, serta 13 kantor pusat perusahaan penempatan PMI yang resmi di NTB.

“Kami wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan ini. Jumlah perusahaan yang memiliki izin rekrutmen dan job order harus terawasi dengan ketat. Jika tidak memenuhi persyaratan, kami tidak akan memberikan rekomendasi perpanjangan izin,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak percaya pada oknum yang mengaku sebagai sponsor. Karena, dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, istilah calo/sponsor sudah tidak berlaku lagi. Perekrutan PMI untuk bekerja keluar negeri hanya boleh melalui petugas P3MI dan Dinas terkait.

“Jangan percaya dengan oknum yang menyebut dirinya sebagai sponsor. Itu calo! Dalam UU terbaru yang berlaku saat ini sudah tidak ada lagi istilah calo. Calo itu hanya akan menjerat bapak dan ibu untuk bekerja secara non-prosedural,” tandasnya.

Sementara itu, Subkoordinator Bidang Pelindungan PMI Kemenaker RI, Ali Tsabith Kholidi, S.E, mengapresiasi Disnakertrans Provinsi NTB yang telah mengawal kasus ini hingga selesai. Ia juga memberikan apresiasi kepada para korban yang sabar menunggu dan bekerjasama dalam penyelesaian masalah ini.

“Memang memakan waktu cukup lama untuk menyelesaikan pencairan deposito ini. Namun, inilah bentuk tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah dalam melindungi masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri. Terima kasih atas kesabaran bapak dan ibu dalam menanti selama ini,” ucap Ali.

Ali berpesan kepada 37 orang CPMI dan keluarganya agar menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran. Ia menekankan pentingnya untuk mendapatkan informasi yang jelas dan akurat, serta selalu menghubungi Dinas Tenaga Kerja setempat.

“Informasi terkait P3MI yang memiliki job order, izin yang sesuai, dan kontrak kerja harus terpahami dengan baik agar tidak merugikan mereka di kemudian hari,” pungkas Ali. (*)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button