Mataram (NTBSatu) – Sidang perkara dugaan korupsi BLUD RSUD Sumbawa dengan terdakwa dr. Dede Hasan Basri menghadirkan saksi ahli, Dr. Lahmuddin Zuhri, Rabu, 1 November 2023.
Di hadapan Majelis Hakim, Lahmuddin mengatakan, tindakan gratifikasi tidak hanya merugikan negara dari segi keuangan.
Tapi juga berdampak pada mentalitas pemberi layanan publik. Gratifikasi juga berdampak ke tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Berita Terkini:
- Dituding Minta Rapat di Hotel, Pansus SOTK NTB: Itu Fitnah!
- Raffi Ahmad Promosikan Pesona Bima lewat Media Sosial, Netizen Bangga
- Jemaah Haji asal Kota Bima Diduga Keracunan Makanan Hotel di Mataram
- 70 Persen JCH NTB Mengidap Penyakit Saat Berangkat Haji, Satu Meninggal Dunia di Madinah
“Kerugiannya mengarah pada moralitas, mentalitas, dan profesionalitas dalam pemberian pelayanan publik,” katanya di ruang sidang PN Tipikor Mataram, Rabu, 1 November 2023.
Selain itu, sambung Lahmuddin, gratifikasi perbuatan gratifikasi juga merusak sistem pemerintahan. Menurutnya, perbuatan gratifikasi yang termuat dalam aturan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tidak bisa dilihat dari kerugian negara saja. Namun bisa dikategorikan sebagai tindakan korupsi.
“Karena itu sudah mengubah, merusak sistem pemerintahan yang baik,” kata Dekan Fakultas Hukum Universitas Samawa itu.