Mataram (NTBSatu) – Sidang perkara dugaan korupsi BLUD RSUD Sumbawa dengan terdakwa dr. Dede Hasan Basri menghadirkan saksi ahli, Dr. Lahmuddin Zuhri, Rabu, 1 November 2023.
Di hadapan Majelis Hakim, Lahmuddin mengatakan, tindakan gratifikasi tidak hanya merugikan negara dari segi keuangan.
Tapi juga berdampak pada mentalitas pemberi layanan publik. Gratifikasi juga berdampak ke tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Berita Terkini:
- MDMC Gelar Program “Karang Tangguh” di NTB, Upaya Tekan Risiko Dampak Bencana
- Debat Baru Mulai, Calon Wali Kota Bima Nomor Urut 3 Tinggalkan Podium
- Senator Evi Apita Maya Tegaskan Dukung Zul-Uhel di Pilgub NTB 2024
- SMKPP Negeri Bima akan Teruskan Pertanian Berkelanjutan
“Kerugiannya mengarah pada moralitas, mentalitas, dan profesionalitas dalam pemberian pelayanan publik,” katanya di ruang sidang PN Tipikor Mataram, Rabu, 1 November 2023.
Selain itu, sambung Lahmuddin, gratifikasi perbuatan gratifikasi juga merusak sistem pemerintahan. Menurutnya, perbuatan gratifikasi yang termuat dalam aturan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tidak bisa dilihat dari kerugian negara saja. Namun bisa dikategorikan sebagai tindakan korupsi.
“Karena itu sudah mengubah, merusak sistem pemerintahan yang baik,” kata Dekan Fakultas Hukum Universitas Samawa itu.