Video berdurasi 6 menit 10 detik itu masih terpampang di beranda akun Baiq *. Bahkan sudah dibagikan ribuan kali oleh pengguna Facebook.
Baca Juga : KPK Kabulkan Permintaan Pj Gubernur NTB agar Diperika Besok
Sebelumnya, Plt Kasatreskrim Polres Lombok Timur, AKP Ngurah Made Bagus Suputra mengatakan, para pelaku penyebaran video asusila itu berpotensi kuat dijerat Undang-Undang ITE. Hukuman paling berat 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Bahkan jika terbukti korban adalah anak di bawah umur, pelaku juga berpotensi terjerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (KHN)