Total yang telah dipanggil Polres Lombok Timur sebanyak sembilan orang. Mereka dimintai keterangan terkait beredarnya video berdurasi 6 menit 10 detik tersebut.
Oesman mengaku, setelah memeriksa seluruh saksi, pihaknya segera melakukan gelar perkara. Di sana polisi akan menentukan siapa saja yang akan menjadi tersangka. “Tersangkanya nanti, setelah gelar perkara,” ujarnya.
Baca Juga : KPK Kabulkan Permintaan Pj Gubernur NTB agar Diperika Besok
Sementara korban, setelah dipersekusi sejumlah pria dan videonya dibuat viral di media sosial, kini dua sejoli yang berstatus pelajar SMP itu dipecat atau dikeluarkan oleh sekolah. Kuasa hukum korban, Husnul Fajri, SH mengatakan, kliennya kata saat ini dalam kondisi terpuruk karena mengalami diskriminasi.
Sebagai informasi, masyarakat sosial media dihebohkan adanya video sejumlah orang mengarak pasangan yang berbuat asusila di ruang terbuka. Dalam video terlihat, pasangan sejoli itu diancam dan dipersekusi oleh sejumlah pria sambil memperlihatkan anggota tubuh korban yang diduga masih di bawah umur. Korban diketahui masih berstatus pelajar dan bermumur 14 tahun.