Daerah NTB

Cek Fakta! Viral Poster Ancaman Pidana ASN hingga Aparat yang Terlibat Politik Praktis, Ternyata Disinformasi

Mataram (NTBSatu) – Sebuah Poster beredar di media sosial dan pesan berantai WhatsAap.

Poster bercorak merah dan kuning itu menyebutkan, jika ada anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), dan Tentara Nasional Indonesia (TNI), terlibat dalam kegiatan politik praktis dan dapat dipidana penjara.

Bukan hanya itu, poster tersebut juga menyebut jika ada pejabat BUMN, BUMD, hingga ketua RT dan RW juga dapat dipidana.

Poster itu terlihat meyakinkan sebab mencatut lembaga negara dan logo dari Bawaslu RI, serta menyertakan undang-undang dan regulasi yang mengatur tentang larangan bagi ASN,POLRI, TNI, dan pejabat lainnya termuat dalam poster tersebut.

Dalam poster menyatakan bahwa “INGAT YA SOBAT ASN, TNI,POLRI, KETUA RT, KETUA RW LPM, LURAH, DAN CAMAT TIDAK BOLEH TERLIBAT DALAM KAMPANYE, APALAGI MEMFASILITASI”

Baca Juga : Pemkab Lotim Dorong Cakupan Kesehatan Menyeluruh pada 2024, Terutama Bagi Masyarakat Miskin

IKLAN

Penambahan narasi tersebut, semakin meyakinkan masyarakat untuk menyebarluaskan disinformasi tersebut.

Penelusuran NTBSatu, memastikan bahwa informasi tersebut adalah disinformasi. Sebab informasi tersebut keliru, dan diduga orang yang menyebarkannya tahu bahwa itu salah, tetapi tetap menyebarkannya.

Poster tersebut sebelumnya telah dinyatakan Hoax oleh Kominfo RI.

Penelusuran lain, poster tersebut pertama kali beredar di Kepulauan Riau (Kepri).

Bawaslu Kepri juga telah menyatakan bahwa berita tersebut adalah Hoax.

Baca Juga : Tiga Mahasiswa Pelaku Dugaan Penusukan Kader PMII Ditangkap Polisi

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button