Hukrim

KPK Kabulkan Permintaan Pj Gubernur NTB agar Diperika Besok

Mataram (NTBSatu) – Penyidik mengabulkan permintaan pemeriksaan Penjabat (Pj) Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi agar mengundur jadwal pemeriksaan terkait dugaan korupsi di lingkup Pemkot Bima.

Juru bicara, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menyebut, pemeriksaan terhadap bekas Sekda NTB itu ditunda setelah penyidik memperoleh konfirmasi dari yang bersangkutan.

Baca Juga : Cek Fakta! Viral Poster Ancaman Pidana ASN hingga Aparat yang Terlibat Politik Praktis, Ternyata Disinformasi

Diketahui, penyidik mengagendakan pemeriksaan Gita Ariadi pada Senin, 20 November 2023 sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, karena alasan menghadiri sidang paripurna DPRD NTB terkait penandatanganan nota kesepakatan Rancangan KUA-PPAS APBD Tahun 2024.

“Pj Gubernur NTB bernama Lalu Gita Ariadi yang sedianya hari ini diperiksa sebagai saksi. Setelah diperoleh konfirmasi dari yang bersangkutan,” kata Ali Fikri kepada NTBSatu via WhatsApp siang ini.

Baca Juga : Pemkab Lotim Dorong Cakupan Kesehatan Menyeluruh pada 2024, Terutama Bagi Masyarakat Miskin

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button