Daerah NTB

Pemberantasan Investasi Bodong di NTB Masih Andalkan Laporan Korban

Selong (NTBSatu) – Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI guna memberantas operasi investasi ilegal yang tengah marak terjadi, salah satunya di Provinsi NTB.

Satgas tersebut terdiri dari 16 lembaga, kementrian, dan otoritas. Mulai dari Kementerian Koperasi dan UKM, Polri, hingga Badan Intelejen Negara (BIN), dan diketuai oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga : Gibran Rakabuming Raka Selepet Muhaimin: Dulu Ikut Potong Tumpeng

Meski Satgas tersebut dilengkapi oleh berbagai perangkat pemerintah, namun pengentasan praktek investasi bodong di lapangan masih dominan mengandalkan laporan korban. Artinya penindakan dilakukan setelah terjadi kerugian besar pada masyarakat.

Misalnya di NTB, contoh terbaru, pemerintah telah menutup praktek investasi bodong Future E-Commerce (FEC) dan Inox (Investasi No Hoax) setelah adanya korban melapor. Padahal prakteknya telah berjalan cukup panjang dengan menimbulkan kerugian hingga ratusan miliar rupiah. Bahkan perusahaan tersebut sampai membangun kantor fisik di Pulau Lombok.

Baca Juga : Ditanya Muhaimin Soal Tips dan Trik Bangun Kota Solo, Gibran: Saya Tahu Arah Pertanyaannya ke Mana

1 2 3Laman berikutnya
Show More

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button