Dewan Tanggapi Keluhan Anggaran KPU dan Bawaslu, Sebut APBD Sedang tak Baik baik Saja
“Karena ada arahan untuk 40 persen kan, untuk itu APBD Perubahan 2023 kita sudah posting-kan sebesar Rp35 miliar untuk KPU dan Bawaslu. (Rinciannya) Bawaslu 7,5 miliar sisanya KPU 27,5 miliar,” terangnya.
“Harapan kita, memang anggaran itu bisa memenuhi apa yang dibutuhkan oleh KPU dan Bawaslu,” harapnya.
Disinggung juga soal 60 persen anggaran Pilkada untuk menggenapi 40 persen di APBD perubahan, ia mengatakan, untuk sisa anggaran minimal yang dibutuhkan oleh KPU dan Bawaslu sekitar Rp125 miliar. Lebih lanjut, ia menjelaskan, kebutuhan anggaran Pilkada selanjutnya akan dimasukan dalam APBD murni 2024.
Baca Juga : 65 Unit Kapal dan 35 Unit Pesawat Disiapkan untuk Penonton MotoGP 2023
“Dalam diskusi saya dengan penyelenggara, mereka itu membutuhkan dana minimal 160 hingga 180 miliar yaa, itu dana minimalnya, kalau kita kurangi dengan 35 miliar di Perubahan, artinya kita masih kurang sekitar Rp125 miliar,” ucapnya.
Kemudian, ia melanjutkan, dalam menentukan besaran anggaran Pilkada di APBD 2024, akan mempertimbangkan kondisi APBD sebagai dasar menentukan nominalnya.
“Angka 125 miliar itu untuk diposting di APBD 2024, itu bukan angka yang kecil, apalagi kita masih defisit, dan masih punya utang, kita ini kan baru merangkak,” pungkasnya.
“Pertanyaannya daerah mampu memberikan anggaran itu ? Itukan masih tanda tanya, karena nanti TAPD bersama DPRD memberikan gambaran yang mengambil posisi tengah dan juga tidak dalam mengebiri proses penyelenggaraan Pilkada,” sambungnya.
Baca Juga : Anak Oknum Kapolsek di Dompu Diduga jadi Bandar Sabu



