Kota Mataram

Naikkan Tarif Parkir, Segini Pendapatan Pemkot dari Parkir Sampai September 2023

Mataram (NTB Satu) – Setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram menetapkan Peraturan Daerah (Perda) pada sidang Paripurna DPRD Kota Mataram, Senin, 4 September 2023 kemarin, dipastikan tarif parkir akan mengalami kenaikan.

Wakil Wali Kota Mataram, TGH Mujiburrahman mengatakan, penetapan Perda tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Artinya, bahwa ketentuan mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dalam satu Perda.

Mengacu pada Perda tersebut, semulanya tarif retribusi parkir untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor sebesar Rp1.000 menjadi Rp2.000 dan kendaraan roda empat atau mobil dari Rp2.000 menjadi Rp5.000.

Berita Terkini :

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button