Mataram (NTB Satu) – Setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram menetapkan Peraturan Daerah (Perda) pada sidang Paripurna DPRD Kota Mataram, Senin, 4 September 2023 kemarin, dipastikan tarif parkir akan mengalami kenaikan.
Wakil Wali Kota Mataram, TGH Mujiburrahman mengatakan, penetapan Perda tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Artinya, bahwa ketentuan mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dalam satu Perda.
Mengacu pada Perda tersebut, semulanya tarif retribusi parkir untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor sebesar Rp1.000 menjadi Rp2.000 dan kendaraan roda empat atau mobil dari Rp2.000 menjadi Rp5.000.
Berita Terkini :
- Giliran Kontraktor Proyek di Kota Bima Diperiksa KPK
- 150 Siswa SD IT Anak Sholeh 2 Mataram Kunjungi Brida NTB
- Alunan Budaya Pringgasela Siap Digelar, Usung Tema “Pringgasela Raya di Angka 7”
- Mantan Kadisperindag Dompu Menangis di Ruang Sidang
- Satgas TPPO Polda NTB Duduki Peringkat Pertama Tangani CPMI Ilegal