Kos Ilegal di Mataram Disebut Berpotensi jadi Tempat Penyalahgunaan Narkoba dan Seks Bebas
Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Kota Mataram menyoroti keberadaan rumah kos tanpa izin yang dinilai berpotensi menimbulkan berbagai kerawanan sosial. Dari ratusan rumah kos yang beroperasi di wilayah setempat, hanya 34 unit tercatat memiliki izin resmi.
Kondisi tersebut mendorong Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk memperketat pengawasan terhadap rumah kos illegal. Khawatirnya, menjadi tempat penyalahgunaan narkoba maupun praktik seks bebas.
Kepala Satpol PP Kota Mataram Irwan Rahadi menyatakan, pihaknya siap mengambil langkah tegas untuk menjaga ketertiban umum dan keamanan masyarakat.
“Kami siap melakukan penertiban. Urusan izin kos memang melibatkan berbagai instansi, seperti DPMPTSP dan BKD. Namun, dalam hal ketertiban dan keamanan, Satpol PP memiliki tanggung jawab utama,” ujar Irwan, Minggu, 2 November 2025.
Irwan tidak menampik adanya potensi penyalahgunaan rumah kos untuk aktivitas ilegal, termasuk peredaran narkoba, penyimpanan obat-obatan terlarang, hingga praktik asusila. Oleh karena itu, pihaknya akan meningkatkan koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) serta instansi terkait lainnya dalam melakukan pengawasan dan penindakan.
“Berbagai bentuk kerawanan sosial, termasuk penyalahgunaan narkoba dan praktik seks bebas, menjadi perhatian kami,” jelasnya.
Pengawasan Terpadu Melibatkan Lurah dan Camat
Menurut Irwan, pengawasan terhadap rumah kos dilakukan secara berjenjang dan terkoordinasi. Salah satunya dengan pendelegasian kewenangan kepada lurah dan camat untuk melakukan pendataan, pembinaan, serta menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Pengawasan tidak hanya dilakukan di tingkat kota. Tetapi juga melibatkan perangkat wilayah. Lurah dan camat memiliki peran penting dalam pembinaan serta koordinasi dengan Satpol PP,” terangnya.
Ia menegaskan, setiap laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah kos akan dijadikan dasar untuk tindakan pemeriksaan izin usaha. Satpol PP akan bertindak sebagai bagian dari tim pengawasan terpadu di bawah koordinasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“DPMPTSP bertindak sebagai koordinator tim pengawasan. Apabila kami diminta untuk mendampingi, kami siap turun agar penanganan dilakukan secara terpadu dan tidak berjalan sendiri-sendiri,” tegasnya.
Penindakan Bertahap dan Kooperatif
Terkait sanksi, Irwan menjelaskan bahwasannya rumah kos yang terbukti beroperasi tanpa izin dapat terkena tindakan administratif hingga penutupan usaha. Namun, penindakan dilakukan secara bertahap. Tetap mengedepankan pendekatan persuasif.
“Kami tetap mengedepankan langkah kooperatif. Tahapan dimulai dari peringatan, pembinaan, hingga tindakan tegas jika pelanggaran tidak diperbaiki,” ujarnya. (*)



