Kompol Yogi dan Ipda Aris Kompak Bantah Dituding Terlibat Bunuh Brigadir Nurhadi
Mataram (NTBSatu) – Dua terdakwa perkara pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi, Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Aris Chandra Widianto membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tim penasihat hukum I Made Yogi Purusa Utama, Hijrat Prayitno menyebut, tudingan terhadap kliennya merupakan imajinasi dan asumsi semata.
Hal itu ia ungkapkan saat sidang pembacaan eksepsi atau sanggahan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram pada Senin, 3 November 2025.
“Jadi, kami berikan kesimpulan dakwaan yang disusun terhadap klien kami ini berdasarkan hasil imajinasi dan asumsi semata. Bukan berdasarkan fakta penyidikan,” kata Hijrat di ruang sidang.
Seperti hasil rekonstruksi yang berlangsung di lokasi kejadian, di sebuah penginapan tertutup yang berada wilayah Gili Trawangan, Lombok Utara. Menurutnya, ada beberapa hal yang tidak JPU masukkan dalam surat dakwaan.
Salah satunya, hasil rekonstruksi pada adegan 22 A. “Itu ada terdakwa dibopong ke dalam kamar oleh saksi Aris dan almarhum (Brigadir Nurhadi) karena hilang kesadaran,” ucapnya.
Kemudian, sekitar pukul 21.05 Wita. Saksi Misri ketika itu membangunkan Yogi dari tempat tidur. Lalu, duduk di bangku depan kamar dengan kolam kecil berada di tengah area penginapan tertutup tersebut.
“Pada saat sudah bangun, duduk di depan kamar penginapan, klien kami dikasih tahu saksi Misri ada korban di dasar kolam. Saat itu juga terdakwa berusaha menyelamatkan,” ujarnya.
Sebut Dakwaan Jaksa Mengada-ada
Selain itu, Hijrat juga menyebut, dakwaan jaksa terkesan mengada-ada tentang perbuatan Kompol Yogi yang memiting leher korban. Karena tidak ada satu pun keterangan saksi di tahap penyidikan yang mengungkap peristiwa tersebut.
“Kami tanyakan, dari mana peristiwa itu jaksa mendapatkan fakta itu, dari saksi siapa, dari bukti-bukti apa, tidak ada satu pun dari rekonstruksi yang menyebutkan ada pemitingan,” tegas Hijrat.
Begitu juga dengan posisi korban meregang nyawa. Menurutnya, hilangnya nyawa Brigadir Nurhadi bukan di lokasi penginapan. Melainkan di klinik tempat korban mendapat pertolongan medis di Gili Trawangan.
“Itu, keluar dari hotel, korban dipasangkan saturasi oksigen, dipasang infus, dibawa pakai cidomo ke klinik. Di situ ada sempat mau korban terjatuh dari cidomo,” bebernya.
Hal senada juga terdakwa Ipda I Gde Aris Chandra Widianto sampaikan. Tim penasihat hukum Aris lebih menyoroti tentang penerapan pasal pidana. Menurutnya, hal itu tidak mendasar pada fakta hukum dalam peristiwa kematian Brigadir Nurhadi.
Ahmad Budi Muklish mewakili tim JPU melihat, materi eksepsi kedua terdakwa sudah masuk dalam pembahasan pokok perkara.
“Tentunya hal itu butuh pembuktian, dan tugas kami dari JPU untuk membuktikan di persidangan,” ujarnya. (*)



