Mataram (NTBSatu) – Tarif parkir baru Kota Mataram saat ini sudah mulai berlaku, untuk kendaraan roda dua Rp2000 dan roda empat Rp5000. Kenaikan harga parkir tersebut sudah diresmikan per 1 Maret 2024.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram, Zulkarwin mengatakan akan lebih tegas dan mengakomodir jukir lebih baik, karena saat ini jukir dibayar lebih dari sebelumnya.
“Kami mengikuti saran dan masukan masyarakat, tidak ada masalah jika harga parkir dinaikkan selama Dishub juga memperbaiki pelayanannya,” katanya, Rabu 6 Maret 2024.
Para jukir akan dilakukan pembinaan terhadap juru parkir (Jukir), agar memberikan pelayanan dan fasilitas yang optimal kepada pengguna parkir.
Berita Terkini:
- Segini Gaji Helmy Yahya hingga Bossman Mardigu Usai Ditunjuk Jadi Komisaris Bank BJB
- Scorpions Pernah Konser di 4 Kota Indonesia, Bali Jadi Sejarah Terciptanya Lagu “When Came Into My Life” Karya Mendiang Titiek Puspa
- Eks Anggota Polisi Terjerat Kasus Narkoba Kabur dari Tahti Polda NTB
- Dugaan Penyimpangan Anggaran Dukcapil Lombok Tengah Dilaporkan ke Jaksa
”Jukir harus bersikap ramah dan memberikan pelayanan yang optimal saat bekerja di lapangan,” terangnya.
Zulkarwin juga sudah ekspose ke Inspektorat terkait dengan penanganan parkir, dan saat ini yang menjadi konsen pembahasan yakni mengenai kinerja jukir.