Resmi Terapkan Tarif Parkir Baru, Dishub Mataram Tegaskan akan Perbaiki Pelayanan

Mataram (NTBSatu) – Tarif parkir baru Kota Mataram saat ini sudah mulai berlaku, untuk kendaraan roda dua Rp2000 dan roda empat Rp5000. Kenaikan harga parkir tersebut sudah diresmikan per 1 Maret 2024.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram, Zulkarwin mengatakan akan lebih tegas dan mengakomodir jukir lebih baik, karena saat ini jukir dibayar lebih dari sebelumnya.
“Kami mengikuti saran dan masukan masyarakat, tidak ada masalah jika harga parkir dinaikkan selama Dishub juga memperbaiki pelayanannya,” katanya, Rabu 6 Maret 2024.
Para jukir akan dilakukan pembinaan terhadap juru parkir (Jukir), agar memberikan pelayanan dan fasilitas yang optimal kepada pengguna parkir.
Berita Terkini:
- Cegah Bencana Banjir dan Tanah Longsor, Gubernur Iqbal Ajak Geber NTB Lakukan Penghijauan
- Gubernur NTB: Penyaluran Bansos Harus Diarahkan untuk Pemberdayaan Jangka Panjang
- Pemprov NTB Harap MotoGP Mandalika Berdampak pada Ekonomi Ekonomi Lokal
- Rektor Ummat Lantik Tujuh Pejabat Struktural, Energi Baru Menuju Kampus Unggul dan Berdaya Saing
”Jukir harus bersikap ramah dan memberikan pelayanan yang optimal saat bekerja di lapangan,” terangnya.
Zulkarwin juga sudah ekspose ke Inspektorat terkait dengan penanganan parkir, dan saat ini yang menjadi konsen pembahasan yakni mengenai kinerja jukir.