Hukrim

Dua Tersangka Kasus BBM Meninting Segera Disidang

Modus yang ditemukan berdasarkan penyelidikan awal, diduga terjadi penyalahgunaan Migas karena solar subsidi dipakai untuk kebutuhan industri.

Akibat perbuatannya kedua terduga pelaku tersebut kini diamankan Sat Reskrim Polresta Mataram untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Diketahui, bendungan raksasa ini masuk kategori Proyek Strategis Nasional (PSN) yang diproyeksikan menelan anggaran Rp1,36 Triliun. Proyek ini berasal dari Kementerian PUPR RI melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara.

Rekanan pelaksana merupakan Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT Hutama Karya dan PT Bahagia Bangun Nusa, kemudian melibatkan PT Nindya Karya – PT. Sac Nusantara. (KHN)

Berita Terkini :

Laman sebelumnya 1 2 3

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button