Modus yang ditemukan berdasarkan penyelidikan awal, diduga terjadi penyalahgunaan Migas karena solar subsidi dipakai untuk kebutuhan industri.
Akibat perbuatannya kedua terduga pelaku tersebut kini diamankan Sat Reskrim Polresta Mataram untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Diketahui, bendungan raksasa ini masuk kategori Proyek Strategis Nasional (PSN) yang diproyeksikan menelan anggaran Rp1,36 Triliun. Proyek ini berasal dari Kementerian PUPR RI melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara.
Rekanan pelaksana merupakan Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT Hutama Karya dan PT Bahagia Bangun Nusa, kemudian melibatkan PT Nindya Karya – PT. Sac Nusantara. (KHN)
Berita Terkini :
- Pemkot Mataram Naikkan Tarif Parkir di Tengah Banyaknya Keluhan Pelayanan
- Politisi PKS NTB Tolak Wacana Masjid Diawasi Demi Tangkal Radikalisme
- Video: Dampak El-nino Harga Beras Melonjak Naik di Kota Mataram
- Startup Binaan Brida NTB Jadi Finalis Ajang “Hetero for Startup 2023”
- Brida NTB Dampingi Usaha Rintisan Menjadi Berkembang