Mataram (NTB Satu) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram resmi menaikkan retribusi parkir mulai 2024 berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang disahkan Senin, 4 September 2023.
Dua Perda yang disahkan menetapkan bahwa retribusi parkir akan naik mulai tahun depan. Retribusi parkir kendaraan roda dua yang semula Rp1.000, naik menjadi Rp2.000. Kemudian roda empat naik dari Rp2.000 menjadi Rp5.000.
Perda tersebut disahkan saat masih banyak keluhan soal pelayanan parkir di Ibu Kota Provinsi NTB tersebut. Menurut Ombudsman RI Perwakilan NTB, hingga kini masih banyak masyarakat yang mengadu ke pihaknya soal tidak sesuainya retribusi dan pelayanan yang diberikan juru parkir di Kota Mataram.
“Masih banyak laporan ke kami, mulai dari pelayanan yang tidak memadai, tidak diberikan uang kembalian, jukir liar, dan sebagainya,” kata Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan NTB, Arya Wiguna, Jumat, 8 September 2023.
Berita Terkini :
- Politisi PKS NTB Tolak Wacana Masjid Diawasi Demi Tangkal Radikalisme
- Video: Dampak El-nino Harga Beras Melonjak Naik di Kota Mataram
- Startup Binaan Brida NTB Jadi Finalis Ajang “Hetero for Startup 2023”
- Brida NTB Dampingi Usaha Rintisan Menjadi Berkembang
- Simon Cowell Kembali Berikan Pujian untuk Penampilan Putri Ariani