Kota Mataram

Pemkot Mataram Naikkan Tarif Parkir di Tengah Banyaknya Keluhan Pelayanan

Mataram (NTB Satu) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram resmi menaikkan retribusi parkir mulai 2024 berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang disahkan Senin, 4 September 2023.

Dua Perda yang disahkan menetapkan bahwa retribusi parkir akan naik mulai tahun depan. Retribusi parkir kendaraan roda dua yang semula Rp1.000, naik menjadi Rp2.000. Kemudian roda empat naik dari Rp2.000 menjadi Rp5.000.

Perda tersebut disahkan saat masih banyak keluhan soal pelayanan parkir di Ibu Kota Provinsi NTB tersebut. Menurut Ombudsman RI Perwakilan NTB, hingga kini masih banyak masyarakat yang mengadu ke pihaknya soal tidak sesuainya retribusi dan pelayanan yang diberikan juru parkir di Kota Mataram.

IKLAN

“Masih banyak laporan ke kami, mulai dari pelayanan yang tidak memadai, tidak diberikan uang kembalian, jukir liar, dan sebagainya,” kata Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan NTB, Arya Wiguna, Jumat, 8 September 2023.

Berita Terkini :

IKLAN
1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button