Mataram (NTB Satu) – Dua tersangka kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM), LSF dan RE yang ditangani penyidik unit Tipikor Reskrim Polresta Mataram berkas perkaranya sudah dinyatakan rampung selanjutnya masuk tahap 2.
“Hari ini kami telah melaksanakan penyerahan Kedua tersangka berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mataram,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Jumat, 8 September 2023.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti, sambungnya, diterima langsung penuntut umum, Agus Darma Wijaya dan Mila Melinda di Kantor Kejaksaan Negeri Mataram.
Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti, antara lain, satu unit mobil tangki transportir 5000 liter, 1 lembar surat pemesanan, 1 buah catatan portofolio, dan dua handphone.
Berita Terkini :
- Pemkot Mataram Naikkan Tarif Parkir di Tengah Banyaknya Keluhan Pelayanan
- Politisi PKS NTB Tolak Wacana Masjid Diawasi Demi Tangkal Radikalisme
- Video: Dampak El-nino Harga Beras Melonjak Naik di Kota Mataram
- Startup Binaan Brida NTB Jadi Finalis Ajang “Hetero for Startup 2023”
- Brida NTB Dampingi Usaha Rintisan Menjadi Berkembang