LSF dan RE disangkakan pasal 55 UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU Perubahan atas UU nomor 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda pidana paling banyak Rp60 miliar.
“Kasus ini telah kami limpahkan kepada Kejaksaan Negeri Mataram. Ini wujud komitmen Polresta Mataram dalam penegakan hukum yang berkeadilan,” tutup Yogi.
Berita sebelumnya, Tim Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Mataram, Rabu 12 Juli 2023 membongkar modus penggunaan Solar subsidi untuk proyek kakap.
Penangkapan itu berdasarkan laporan Polisi nomor : LP/ A /15 /VII/2023/SPKT/Polresta Mataram/Polda NTB, lantas ditindaklanjuti dengan penangkapan Rabu tanggal 12 Juli 2023 sekitar Pukul 07.00 Wita.
Berita Terkini ;
- Pemkot Mataram Naikkan Tarif Parkir di Tengah Banyaknya Keluhan Pelayanan
- Politisi PKS NTB Tolak Wacana Masjid Diawasi Demi Tangkal Radikalisme
- Video: Dampak El-nino Harga Beras Melonjak Naik di Kota Mataram
- Startup Binaan Brida NTB Jadi Finalis Ajang “Hetero for Startup 2023”
- Brida NTB Dampingi Usaha Rintisan Menjadi Berkembang