BERITA LOKALHukrim

5 Mahasiswa di Mataram Diduga Keroyok Penjual Es Kelapa

Mataram (NTBSatu) – Sudah jatuh, tertimpa tangga pula. Itulah yang dirasakan Ardi Azis, pedagang es kelapa muda di wilayah Pagesangan Barat, Kota Mataram.

Dua karung kelapa miliknya diduga dicuri lima oknum mahasiswa di Mataram. Tidak hanya itu, pria asal Merembu, Lombok Barat ini juga menjadi korban penganiayaan oknum mahasiswa tersebut.

Ardi Azis kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya kepada Polresta Mataram. Hal itu tertuang dalam LP/B/107/V/2024/SPKT/POLRESTA MATARAM/POLDA NTB, tanggal 8 Mei 2024.

“Kami mengamankan mahasiswa di Kota Mataram,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusua Utama kepada wartawan, Jumat, 10 Mei 2024.

Kelimanya masing-masing berinisial ADA, I, F, AY, dan MYS. Kini mereka telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk proses lebih lanjut.

Kronologisnya, bermula saat korban mengalami kehilangan sejumlah kelapa miliknya. Dia kemudian bertanya kepada pedagang di sebelahnya yang juga merupakan mahasiswa inisial ADA.

“Di mana setelah itu, salah satu mahasiswa beradu argumen (dengan korban) melalui WhatsApp,” ucap Yogi.

Keesokan harinya, Rabu, 8 Mei 2024, setelah bertemu di TKP, korban selanjutnya dianiaya sejumlah terduga pelaku. Kelima mahasiswa tersebut menganiaya korban menggunakan alat berbeda-beda. Ada yang memukul menggunakan kursi plastik, ada yang menggunakan bambu.

“Ada yang memukul tepat di wajah dan punggung korban,” jelas mantan Kasat Resnarkoba Polresta Mataram ini.

Beberapa bukti yang digunakan untuk menganiaya korban juga telah diamankan. Saat ini polisi sedang menunggu hasil visum et repertum dari RS Bhayangkara.

Setelah diamankan, salah satu di antaranya mengakui telah mengambil kelapa sebanyak dua karung tanpa sepengetahuan korban.

“Masuk indikasi pencurian. Tapi yang dilaporkan adalah penganiyaan,” jelas Yogi.

Kini dugaan penganiayaan tersebut berjalan di tahap penyidikan. Akibat perbuatannya, kelima mahasiswa terancam pasal Pasal 170 Ayat (1) KUHP atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Tindak pidana penganiayaan bersama-sama. (KHN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button